Sumedang, 28 Agustus 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang bersama Satpol PP Jawa Barat dan ESDM Cabang Dinas V menghentikan sementara aktivitas pertambangan milik PT. Bukit Barokah Mulia yang berlokasi di Desa Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah mengatakan, penghentian sementara dilakukan setelah pihaknya menemukan fakta adanya aktivitas pertambangan, meski masa izin usaha pertambangan telah habis sejak 28 Juli 2025.
“Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan dan memasang Pol PP Line sebagai tanda bahwa seluruh aktivitas pertambangan dihentikan sementara sampai izin operasional (IUP OP) diperpanjang,” kata Deni saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Jumat, 29 Agustus 2025.
Deni menegaskan, tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang terkait ketertiban umum, lingkungan hidup, dan tata ruang wilayah.
Sealin itu, kata Deni, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jawa Barat.
Selanjutnya, tambah Deni, aktivitas pertambangan baru dapat kembali berjalan setelah izin perpanjangan dikeluarkan oleh pihak berwenang.
“Langkah ini untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan di Sumedang berjalan sesuai peraturan, menjaga ketertiban, dan melindungi lingkungan,” kata Deni menegaskan.