Terungkap, Kebakaran Ponpes di Pamulihan Sumedang Ternyata Disengaja, Pelakunya Masih di Bawah Umur, Ini Motifnya

Foto: Anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Sumedang dan Unit Reskrim Polsek Pamulihan melakukan oleh TKP. (Istimewa).

INISUMEDANG.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Sumedang dan Unit Reskrim Polsek Pamulihan berhasil mengungkap kebakaran bangunan Yayasan dan pesantren Awaliyatul Huda di Dusun Citali RT 01 RW 08 Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan yang terjadi pada Jumat 5 April 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yusuf Maulana Bachtiar mengatakan, kebakaran di Yayasan dan pesantren Awaliyatul Huda dilakukan oleh anak di bawah umur berinisial LA.

Menurut Yusuf, pelaku LA membakar bangunan panggung Yayasan Awaliyatulhuda dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih.

Dan sebelum sampai lokasi Yayasan, lanjut Yusuf, pelaku berhenti di pinggir jalan untuk menyiapkan BBM pertalite yang ada di tangki sepeda motornya.

Ini Baca Juga :  Cemburu! Anggota Geng Motor Bunuh Teman Pria Sang Pacar di Soreang

“Jadi sebelum sampai ke lokasi, berhenti dulu untuk menyiapkan BBM jenis pertalite dari tangki motornya. BBM tersebut kemudian dipindahkan pelaku ke botol bekas isoplus,” ungkap Yusuf kepada wartawan, Jumat malam.

Setelah pertalite dipindahkan botol bekas isoplus, sambung Yusuf, kemudian pelaku menyimpannya di bagasi motor. Dan selanjutnya pelaku mengendarai sepeda motor mendekati bangunan Yayasan.

“Sebelum melakukan aksinya, pelaku berjalan kaki mengecek apakah ada penjaga atau tidak. Dan setelah dipastikan tidak ada yang menjaga pelaku kembali ke sepeda motor untuk mengambil botol isoplus yang berisi pertalite,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Polres Sumedang Beri Kejutan di HUT ke-77 TNI, Kirim Tumpeng dan Kue Ultah

“Setelah itu, pelaku berjalan kembali menuju bangunan Yayasan sambil membawa botol berisi pertalite dan korek api gas. Dan ketika sampai pelaku melihat tikar kemudian menyiram pertalite tersebut ke tikar dan membakarnya. Pelaku langsung meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya,” tambah Yusuf.

Adapun motif dari pelaku, Yusuf mengatakan jika pelaku melakukan hal tersebut karena kesal sudah ditegur oleh Ustadz karena merokok pada siang hari di bulan Ramadan dan melarang pelaku parkir sepeda motor di sekitar Yayasan.

“Jadi pelaku ini kesal ke Pa Ustad, karena ditegur saat sedang merokok di siang hari dan dilarang pelaku parkir sepeda motor di sekitar Yayasan,” ungkap Yusuf.

Ini Baca Juga :  Pelaku Penculik Wanita Paruh Baya di Antapani Tertangkap

Akibat kebakaran ini, Yusuf menyampaikan pemilik Yayasan dan pesantren Awaliyatul Huda korban mengalami kerugian sebesar Rp. 250 juta.

“Untuk pelaku dikenakan Pasal 187 ke 1e KUH Pidana. Dan kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat membakar Bangunan Yayasan seperti, 1 buah korek api gas, 1 buah botol plastik merk isoplus bekas menampung BBM pertalite. Dan satu unit sepeda motor Honda BeAT warna merah putih yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” pungkas Yusuf.