Berita  

Termasuk Jatinangor dan Paseh, 8 Kecamatan di Sumedang Tak Laporkan Adanya Aktivitas Pertambangan

Kepala Bidang PPUD SatPol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal

SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membuat surat edaran yang ditujukan kepada 26 pemerintah kecamatan untuk menginventarisir aktivitas pertambangan di wilayah kerjanya.

Namun, dari 26 Kecamatan di Kabupaten Sumedang, hanya 18 kecamatan yang melaporkan, sedangkan 8 kecamatan lainnya tidak merespon atau tidak melaporkan hasil inventarisasi aktifitas pertambangan di wilayahnya.

Adapun ke 8 kecamatan yang tidak merespon yaitu, Kecamatan Pamulihan, Wado, Jatigede, Tanjungsari, Jatinangor, Cimanggung, Paseh dan Kecamatan Tanjungmedar.

“Jadi dari 26 kecamatan yang merespon surat tersebut, hanya 18 kecamatan saja, sisanya ada 8 kecamatan yang tidak memberikan informasi atau tidak memberikan laporan,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 20 Februari 2025.

Ini Baca Juga :  Miris! Kerja Belasan Tahun, Petugas Kebersihan di Sumedang Ini Hanya Digaji Rp 300 Ribu

Padahal, kata Rizzal, dari 8 kecamatan yang tidak melaporkan, terdapat beberapa aktivitas pertambangan seperti di wilayah kecamatan Jatinangor dan Paseh.

“Kami telah konfirmasi langsung ke Camat dan melaporkan juga melalui nota dinas ke bu Sekda (Sekertaris Daerah),” ungkap Rizzal.

Hasil pendataan dari 18 kecamatan yang masuk, lanjut Rizzal, terdapat 48 aktivitas, meliputi kegiatan izin usaha pertambangan dan ekplorasi pertambangan batuan tertentu.

“Berdasarkan hasil pemaparan Dinas ESDM Cabang Dinas Wilayah V, wilayah usaha pertambangan itu, terbagi dalam 4 produk yaitu, IUP Ekplorasi, IUP Operasi Produksi, SIPB (Surat izin penambangan batuan) Batuan tertentu dan ada SIPB khusus,” ungkap Rizzal.

Ini Baca Juga :  Terserempet Truk, Dua Pemotor Jadi Korban Laka Lantas, Satu Tewas

Sementara berdasarkan data Cabang Dinas ESDM Wilayah V Sumedang, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Rizzal mengatakan, kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Sumedang yang sudah memiliki izin sebanyak 28 perusahaan.

“Sedangkan dari 18 kecamatan yang melaporkan aktifitas pertambangan, setelah diinventarisir kembali, terdapat 16 kegiatan pertambangan yang belum berizin, yang tersebar di beberapa kecamatan, yaitu kecamatan Cimalaka, Jatinunggal dan Kecamatan Buahdua,” tutur Rizzal.

Untuk 16 aktivitas pertambangan yang belum berizin itu, tambah Rizzal, pihaknya telah memberikan imbauan untuk menghentikan aktivitas tambangnya.

Ini Baca Juga :  Teka-Teki Data Stambuk, Kelulusan SD Kades Cinangsi Cisitu Sumedang Dipertanyakan

“Kami juga bersama dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan ESDM Cabang Dinas wilayah V telah melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi pertambangan. Dan bagi yang diketahui belum memiliki izin telah diimbau untuk menghentikan aktivitasnya,” tandas Rizzal.