Terlilit Utang, Pemuda Ini Habisi Nyawa Remaja di Pangalengan

ATS (26) ditangkap jajaran Polresta Bandung setelah menghabisi nyawa remaja di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung

BANDUNG – Seorang pemuda berinisial ATS (26) ditangkap jajaran Polresta Bandung setelah menghabisi nyawa remaja bernama Muhammad Fauzi Algifari (16) di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan. Penangkapan pemuda pelaku pembunuhan itu tak lama usai pihaknya menyelidiki temuan jasad penuh luka di area perkebunan Malabar Pangalengan.

“Peristiwa (temuan jasadnya) pada Senin, 10 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ada warga yang menemukan sesosok jasad laki-laki yang ditutupi ranting-ranting pohon,” kata Kusworo, Kamis, 13 Juli 2023.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP, lanjut Kusworo, ada berbagai luka yang ditemukan. Di antaranya kepala bagian belakang kemudian ada jeratan dileher dijasad remaja berusia belasan tahun itu.

“Motif tersangka menghabisi nyawa remaja karena memiliki utang kepada bosnya senilai Rp25juta. Dia memiliki kekurangan bayar Rp4juta. Sehingga untuk melunasinya tersangka menghabisi nyawa korban,” tuturnya.

Modus tersangka, kata Kusworo, meminta korban mengantarkan ke suatu tempat. Di wilayah yang sepi di area perkebunan Teh Malabar Pangalengan, korban dipukul bagian kepala belakang dengan batu. 

Ini Baca Juga :  P3ny1ksa Remaja di Jalan BKR Diciduk, Terancam 5 Tahun Penjara

“Tersangka ATS juga menggunakan pakaian korban untuk menjerat bagian leher hingga meninggal. Tak lama setelah melakukan aksinya, motor korban dijual ke penadah untuk melunasi utang,” ungkap Kusworo.

“Atas perbuatannya, tersangka ATS di jerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan yaitu Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat 4, dan juga 351 ayat 3 dengan ancaman terberat yaitu 20 tahun penjara,” tandasnya.