Terlilit Utang, Mantan Sopir Gasak Harta Benda Majikannya di Cileunyi

BANDUNG, 29 April 2025 – Mantan sopir berinisial Y (32) menggasak harta benda milik majikannya di Kecamatan Cileunyi. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang.

Kapolsek Cileunyi Kompol Rizal Adam menyampaikan pelaku tidak sendirian saat beraksi menggasak harta benda majikannya itu. Dia dibantu oleh rekannya inisial I (33) memanfaatkan situasi rumah kosong.

“Aksi para pelaku yang terekam CCTV itu terjadi di Perumahan Griya Pratama Asri, Kecamatan Cileunyi, pada Jumat, 18 April 2025 sekira pukul 04.30 WIB,” ungkap Rizal dalam keterangannya kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  Kabupaten Bandung Miliki Perda Ketahanan Keluarga, DPRD Ungkap Tujuannya

Sebelum diamankan jajaran dari Polsek Cileunyi di wilayah Kabupaten Garut, lanjut Rizal, kedua pelaku sempat berencana melarikan diri ke Provinsi Kalimantan dengan alasan untuk mencari pekerjaan.

“Barang-barang yang dicuri para pelaku cukup beragam di antaranya, tas bermerek, sepatu, dan satu unit sepeda motor. Total kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian ini mencapai Rp200 juta,” katanya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Cileunyi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutur Rizal.