INISUMEDANG.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUTR) Sumedang berinisial DR akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Sumedang. Senin 19 September 2022, sekitar Pukul 19.00 WIB. DR menyusul 5 tersangka lainnya yaitu AD, HH, BR, HB, US yang harus ditahan oleh Kejari Sumedang. Dalam kasus tindak pidana korupsi peningkatan jalan Kebon Cau-Kudawangi yang merupakan proyek di DPUTR Kabupaten Sumedang anggaran tahun 2019.
“Hari ini, kepala dinas PUTR Kabupaten Sumedang saudara DR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini setelah dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Selanjutnya tersangka sudah dimasukan ke Lapas Sumedang,” ujar Kepala Seksi Intelejen Inal Sainal Saeful kepada IniSumedang.Com.
Perbuatan tersangka (Kadis PUTR Sumedang) kasus proyek jalan, kata Inal dijerat karena melanggar pasal yaitu, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Serta, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
“Sehingga tersangka diancam hukuman 5 tahun sesuai dengan undang undang Tipikor. Selanjutnya untuk hal tersebut, kami akan fokus dulu dengan enam tersangka artinya tidak ada penambahan Tersangka lagi,” tandasnya.