Terlibat Kasus Kekerasan Anak, Anggota DPRD dan Kades di Sumedang Ditetapkan Sebagai Tersangka

AKBP Eko Prasetyo Robbyanto
AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Kapolres Sumedang jawa Barat

INISUMEDANG.COM – Terlibat kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, RM Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dan SU Kepala Desa Cilengkrang Kecamatan Wado. Resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 25 Januari 2022 kemarin”. Kkata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana saat dihubungi IniSumedang.Com Kamis 27 Januari 2022.

Penetapan tersangka terhadap RM dan SU sendiri, kata Dedi, dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jabar.

Ini Baca Juga :  Sempat Terhenti Akibat Covid-19, FLS2SN, FLS dan PBS3 Jenjang SMP Tingkat Sumedang Kembali Digelar

“Belum ada penahanan, karena penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut,” ujar Dedi.

Penetapan tersangka terlibat kasus kekerasan anak terhadap RM anggota DPRD Sumedang dan SU Kepala Desa Cilengkrang tersebut berawal dari kasus penganiyaan yang melibatkan keduanya beberapa waktu lalu.

Penganiayaan dilakukan berawal dari kecelakaan yang melibatkan mobil keduanya.

Keduanya dilaporkan oleh orang tua korban. Pasca anaknya yang masih dibawah umur diduga disekap oleh RM dan SU di Kantor Desa Cilengkrang.

“RM dan SU dijerat pasal tentang penganiayaan dan UU perlindungan anak,” tutur Dedi.