Terancam Longsor, Satker Tol Cisumdawu Kembali Penlok di Wilayah Desa Sirnamulya

INISUMEDANG.COM – Karena terancam bencana longsor, Satuan Kerja (Satker) pembangunan proyek Tol Cisumdawu kembali melakukan Penetapan Lokasi (Penlok) di wilayah Desa Sirnamulya Kecamatan Sumedang Utara.

Hal itu dikemukakan Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lahan Tol Cisumdawu Marten Andreas Panjaitan pada acara konsultasi publik pengadaan tanah pembangunan proyek Tol Cisumdawu yang terkena bencana longsor dan perubahan Desain Ramp On-Of Jatinangor yang digelar di aula Desa Sirnamulya, Selasa (20/04/2021).

Sebagai leading sektor Biro Pemerintahan dan OTDA Pemprov Jabar, hadir pada kesempatan itu Camat Jatinangor, Camat Sumedang Utara, DPKPP, Kades Cilayung dan Kades Sirnamulya.

Ini Baca Juga :  Dampak Tol Cisumdawu, Puluhan Hektar Sawah Kekeringan di Desa Sirnamulya Sumedang

Meskipun Penlok tersebut tidak masuk ROW Tol Cisumdawu, lanjut Martin, namun karena kemanusiaan yang lokasinya terancam bahkan sebagian pernah ada yang longsor, maka wilayah tersebut harus dilakukan Penlok yang dibebaskan sebagai lahan Tol Cisumdawu.

“Acara ini merupakan sosialisasi yang dilanjutkan konsultasi publik terhadap permohonan PU Bina Marga terhadap penambahan perluasan diakibatkan adanya penanganan daerah longsoran, dimana sebelumnya pernah terjadi longsor di wilayah Desa Sirnamulya ini,” tutur Martin kepada wartawan.

Longsor tersebut pernah terjadi di dua dusun yakni Dusun Bojongtotor dan Dusun Cibitung dengan jumlah bidang sekitar 22 bidang atau sekitar 28 KK akan dilanjutkan dengan Penlok yang rencananya akan dimasukan ke dalam ROW pembebasan lahan proyek Tol Cisumdawu.

Ini Baca Juga :  Kadishub Sumedang Beri Klarifikasi Soal Ujicoba Jalan Tol Cisumdawu

Meskipun Penlok ini sipatnya baru atau susulan, namun mekanismenya sama masih mengacu kepada UU no. 2 tahun 2012 yang bentuk ganti-ruginya akan diserahkan secara musyawarah kepada masyarakat. Apakah dibayarkan atau direlokasi?.

“Jika ganti-ruginya mau dibayarkan, maka akan dibayar dengan harga sesuai hasil kajian tim Apresal. Namun jika masyarakat ingin direlokasi, maka terserah, mau pindah kemana?. Masyarakat tinggal memilih dua opsi,” tandasnya.

Diharapkan secepatnya, tapi dalam pengadaan tanah itu tetap harus menunggu penetapan gubernur yang dilanjut dengan pengukuran dan ivent indent oleh panitia pengadaan tanah.

Ini Baca Juga :  Warga Sesalkan Pencopotan Baliho Penolakan Pembangunan Geothermal

“Hasil dari ivent indent tersebut akan diumumkan kepada masyarakat di desa bentuk ganti-ruginya. Diharap lancar dan ada percepatan maka dimungkinkan dalam kurun waktu dua bulan, semuanya bisa selesai sehingga bisa ada pembayaran yang diajukan ke pihak Elman,” jelasnya.