Temukan Kerugian Rp6,4 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Bendungan Cipanas Sumedang

SUMEDANG, 15 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6.468.553.560.

Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama menyampaikan, dua tersangka yang ditetapkan adalah A pihak dari swasta dan T yang berstatus sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022.

Adi menuturkan, keduanya diduga terlibat dalam manipulasi data riwayat kepemilikan tanah dan jual beli untuk lolos proses administrasi pengajuan ganti rugi.

Ini Baca Juga :  Polsek Cimalaka Himbau Linmas Tanggap Dalam Sosialisasi Penyebaran Covid-19

“Jasi modusnya kedua tersangka ini yaitu dengan membuat seolah-olah jual beli tanah dilakukan sebelum adanya penetapan lokasi, padahal sebenarnya tidak,” kata Adi Purnama didampingi Kepala Seksi Intelejen Kejari Sumedang Nopridiansya dan Kepala Seksi Pidana Khusus Roy Roy Andhika Stevanus Sembiring saat menggelar press release di Kantor Kejari Sumedang, Rabu, 15 Oktober 2025.

Lebih lanjut Adi menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan 26 bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya (joki) dengan penggantian uangnya senilai Rp13 miliar.

Ini Baca Juga :  Polsek Sumedang Utara Berikan Bantuan Kepada Anak Yatim dan Panti Jompo

“Jadi dari 26 bidang tanah yang diajukan atas nama joki muncul uang ganti rugi (UGR) senilai Rp13 miliar. Namun yang sudah diterima oleh satu orang tersangka senilai Rp9,2 miliar,” ungkapnya.

Untuk para tersangka, lanjut Adi, dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ini Baca Juga :  Disparbudpora Sumedang Luncurkan Aplikasi Simatta, Ini Manfaatnya

“Kedua tersangka, kini sudah ditahan untuk 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang,” ucapnya.

Adi menambahkan, kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menangani tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan proyek strategis nasional yang berdampak besar pada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menuntut para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan tidak menutup kemungkinan juga nanti ada tersangka baru,” tegasnya.