BANDUNG, 20 November 2024 – Keberadaan tempat produksi tembakau sintetis atau narkoba jenis sinte dibongkar jajaran Polres Cimahi. Dalam pengungkapan ini, dua pria diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan terbongkarnya tempat produksi tembakau sintetis di wilayah Dago ini berawal dari tertangkapnya salah satu tersangka di wilayah Melong Cimahi Selatan.
“Setelah melakukan pengembangan, petugas menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis yang berada di salah satu kosan di Jalan Dago dan amankan satu tersangka lagi,” kata Tri pada wartawan.
Tri memaparkan pihaknya menemukan beberapa barang bukti dari sindikat narkoba jenis sinte ini antara lain tembakau sintetis 1,5 kg, bahan cairan seberat 300 mililiter serta sabu-sabu sebanyak 2,7 gram.
“Apabila dirupiahkan ini bisa mencapai Rp1 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 junto peraturan Menteri Kesehatan,” tutur Tri.
“Mereka terancaman hukuman maksimal seumur hidup. Kami ingatkan jangan coba-coba untuk mencoba narkotika jenis apapun karena nanti akan ketergantungan sehingga tidak akan lepas,” katanya menandaskan.