Berita  

Tekan Maraknya Pelajar Bawa Motor, Satlantas Polres Sumedang Sebar Polisi ke Sekolah

Foto: Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani

Sumedang, 15 Juni 2025 – Sebagai upaya untuk menekan maraknya pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Jajaran Kesatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang akan menyebar personel ke sejumlah sekolah.

Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Dini Kulsum Mardiani mengatakan, pada Operasi Patuh Lodaya 2025 ini, ada imbauan mengenai larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Saat ini, masuk pada Operasi Patuh Lodaya. Dan di sekolah ada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Nah momen itu, kami manfaatkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap pelajar,” kata AKP Dini saat dikonfirmasi, Senin, 14 Juli 2025 kemarin.

Ini Baca Juga :  Diduga Terpeleset, Lansia di Sumedang Ditemukan Tewas dalam Sumur Berisi Ular

Untuk itu, kata Dini, pada momen MPLS ini, pihaknya telah menyebar personel kepolisian dari Satlantas Polres Sumedang ke sekolah-sekolah di Kabupaten Sumedang.

“Selain edukasi dan sosialisasi terhadap pelajar. Kami juga mengedukasi para orang tuanya. Karena untuk pelajar ini, yang paling bertanggungjawab adalah orang tua. Jadi bila orang tua sayang sama anaknya, maka orang tua lah, yang akan memberikan edukasi terhadap anaknya,” tegasnya.

Dengan upaya tersebut, Dini berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dari kalangan pelajar.

Ini Baca Juga :  Telkom University Kirim Alat Penangkap Sinyal Komunikasi Bantu Korban Cianjur

“Iya, harapan kami dengan edukasi, sosialisasi ataupun imbauan yang kami lakukan ke sekolah-sekolah dapat juga menekankan angka kecelakaan dari kalangan pelajar,” pungkas AKP Dini Kulsum Mardiani.

Sebagi informasi Jajaran Satlantas Polres Sumedang juga saat ini tengah melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2025 yang dimulai pada 14 Juli hingga 27 Juli 2025
dengan 7 sasaran utama, yakni:

  1. Pengendara yang tidak memakai helm.
  2. Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman.
  3. Melawan arus
  4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  5. Kendaraan melebihi batas kecepatan.
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara, dan
  7. Pengendara di bawah umur.