INISUMEDANG.COM-Dalam penegakan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, jajaran polres Sumedang dan tim gabungan terus menggelar operasi yustisi.
“Pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 pukul bertempat di Mall Jatos Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang telah dilaksanakan Kegiatan Oprasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Mall Jatos Kec. Jatinangor Kab. Sumedang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ipda Solihin, melibatkan 7 (Tujuh) Personil Polsek Jatinangor”. Ujar Kasubag Humas Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.
Menurut Dedi, Selain di Mall Jatinangor juga operasi yustisi ini dilakukan oleh Polsek Cimalaka di di Jalan Raya Sumedang – Cirebon tepatnya di depan alun alun Cimalaka.
“Adapun Sasaran pelaksanakan kegiatan tersebut yaitu memberikan himbauan kepada masyarakat dalam rangka penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di Kab. Sumedang”. Tambah Dedi.
Juga kata Dedi, mewajibkan Masyarakat Kec. Jatinangor untuk selalu menggunakan masker dan selalu menjaga jarak Phisical Distancing ketika melaksanakan kegiatan berbelanja.
“Tidak diperkenankan untuk berkerumun dan wajib mengikuti protokol kesehatan selama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kab. Sumedang”. Terangnya.
Sedangkan Jumlah teguran lisan pada masyarakat yang membawa masker tetapi tidak dipakai, dan dilakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan oleh Tim Gabungan Polsek Cimalaka sebanyak 14 orang, diantaranya Teguran lisan 11 Orang Teguran tertulis 3 orang.