INISUMEDANG.COM – Berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) dua residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) akhirnya berhasil diringkus jajaran kepolisian Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan, kedua tersangka yaitu AC alias Kipli (20) warga Blok Bakum Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, dan AH alias Bulus (33) warga Blok Aminah Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu ini merupakan residivis curanmor yang telah beraksi di 25 tempat di Kabupaten Sumedang.
“Jadi kedua pelaku ini merupakan residivis dan pernah di penjara dengan kasus yang sama, lalu kedua pelaku diamankan atas adanya 3 (tiga) laporan kejadian curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang,” ujarnya saat ekpos pengungkapan kasus Curanmor di Halaman Mapolres Sumedang. Rabu 19 April 2023.
Indra menuturkan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari adanya tiga laporan kejadian curanmor yaitu kejadian curanmor pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 di wilayah Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara, pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 di wilayah Desa Margamukti Kecamatan Sumedang Utara dan pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 di wilayah Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara.
Saat menjalankan aksinya, lanjut Indra, kedua tersangka ini bertindak sebagai pemetik, yang selalu membawa alat kunci palsu dan sajam, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara membuka penutup kunci menggunakan besi kuningan lalu merusak kunci kontak motor dengan kunci leter T.
“Dari kedua tersangka tersebut, Kepolisian mengamankan barang bukti enam unit sapeda motor, yang mana dua unit sepeda motor milik tersangka dan empat unit sepeda motor milik korban, selain itu diamankan juga barang bukti lainnya,” tutur Indra.
Indra menambahkan, apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa melakukan pengecekan ke Satuan Reskrim Polres Sumedang, dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya.
“Untuk kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan l dengan timah panas karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Dan keduanya juga
dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun.