INISUMEDANG.COM – Hampir 2 Tahun, Tanah Kas Desa (TKD) Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang. Seluas 850 pasca pembebasan lahan Tol Cisumdawu pada tahun 2019 lalu, hingga kini belum menerima sertifikat.
Kepala Desa (Kades) Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara Caim Nulhikmat mengatakan, pembebasan dampak pembangunan jalan tol tahap pertama. Desa Mulyasari memilki aset tanah di Blok Antaria Dusun Binong Desa Sirna Mulya dengan luas 850 bata.
Ketika tahapan pendataan, di Desa Sirnamulya, sambung Caim. TKD Mulyasari yang lahannya di Desa Sirnamulya masuk kepada pembebasan lahan ganti rugi dalam pendataan pada tahun 2018. Dan tahun 2019 Desa Sirnamulya mulai pencairan termasuk TKD Mulyasari.
Pada penggantian tukar guling, kata Caim, Desa Mulyasari mendapatkan ganti rugi bukan dengan uang melainkan dengan lahan. Yang luasannya sama 850 bata berlokasi di wilayah Desa Mulyasari sendiri.
BPN Tidak Mengurus Soal TKD, Tapi Sebelumnya BPN Sumedang Mengatakan Belum Ada Pendaftaran TKD milik Desa Mulyasari
“Penggantian sudah selesai pada tahun 2019, namun, aset tanah Desa pengganti tersebut, hingga saat ini belum bersertifikat, pihak desa hanya sebatas akuan saja, sertifikat ini penting karena akan menjadi aset desa dan jelas keabsahannya,” kata Caim saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu 5 Januari 2022 kemarin.
Lebih jauh Caim menjelaskan, ketika dipertanyakan kepada BPN Sumedang atau ditanyakan kepada PPK Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu, mengatakan selalu saja sedang diurus, mau sampai kapan?.
“Ketika di pertanyakan ke PPK dan selalu saja sedang Diurus berkasnya, padahal didalam klausul PPK. Bahwa biaya yang di timbulkan akibat proses tukar menukar sampai dengan penyelesaian sertifikat tanah pengganti tanah milik desa dibebankan kepada yang memerlukan tanah (PPK pengadaan tanah jalan tol Cisumdawu 1),” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kordinator Pengadaan, Penilaian dan Pencadangan Tanah pada seksi Pengadaan dan Pengembangan tanah pada ATR/BPN Sumedang Tarto, SH mengatakan kalau urusan TKD itu bukan BPN Sumedang melainkan PPK yang mengurusnya.
“BPN tidak mengurus soal TKD, pengurusan TKD itu oleh PPK. Jadi menurut pihak PPK menurut staf nya bahwa hal ini akan disampaikan ke pimpinan dan juga besok PPK akan ke Pengadilan Negeri Sumedang,” ungkap Tarto.
Sebelumnya, dikonfirmasi INISUMEDANG.COM bagian pendaftaran di BPN Sumedang mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada pendaftaran TKD milik Desa Mulyasari.