Soal Pergeseran Suara di Situraja, PKS Sumedang Pastikan itu Kesalahan Input

Foto: Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Sumedang

INISUMEDANG.COMDPD Partai Keadilan sejahtera (PKS) Sumedang angkat bicara soal berita di salah satu media online bahwa diduga telah terjadi Penggelembungan Suara dan pergeseran suara antar Caleg PKS di Dapil 4 tepatnya di PPK Situraja.

Politisi senior PKS, drg Rahmat Juliadi mengatakan, sesuai hasil rapat pleno penghitungan suara yang digelar di KPU Sumedang pada 1 Maret 2024, KPU dan Bawaslu telah mengetahui permasalahan itu dan dinyatakan sudah clear.

Sebab, fakta yang terjadi bukan penggelembungan suara atau pergeseran suara dari Caleg A ke Caleg B, melainkan kesalahan input di tingkat PPK Situraja. Itupun, sudah diperbaiki pada Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu di tingkat Kecamatan Situraja pada 22 Februari 2024.

Ini Baca Juga :  DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung Ditetapkan 2.669.319 Jiwa

“Jadi gini, kronologisnya pada tanggal 21 Februari 2024, PPK Situraja menggelar Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara dan menghasilkan Form D. Hasil Kecamatan. Terjadi kesalahan penempatan perolehan suara Caleg PKS, yang seharusnya masuk ke caleg no 3, malah ditempatkan di caleg no. 2.

Kemudian, pada tanggal 22 Februari dilakukan perbaikan, dan menghasilkan D. Hasil Kecamatan versi 22 Februari. Isinya melakukan koreksi dengan suara yang seharusnya di Caleg No. 3 sesuai C Hasil (plano besar). Bahkan berita acara di tandatangan PPK, Panwas, dan beberapa Saksi (namun tidak dihadiri saksi yang hadir pada tanggal 21 Februari),” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Pilkada 2024, Nasdem dan PKB Kabupaten Bandung Berkoalisi Usung Petahana

Sehingga, kata Rahmat, tidak semua saksi mendapatkan D. Hasil Kecamatan perbaikan versi 22 Februari. Sebab, C Salinan yang dibawa saksi tanggal 21 Februari berbeda dengan C Salinan setelah diperbaiki tanggal 22 Februari.

“Hal ini kemudian menimbulkan kecurigaan terjadi pergeseran suara, sehingga ada yang melaporkan ke Bawaslu. Kami selaku partai oposisi yang selalu menyuarakan keadilan dan tolak kecurangan Pemilu, mendukung penuh apabila memang terjadi pergeseran suara atau kecurangan dalam Pemilu. Namun, ini faktanya tidak seperti itu,” ungkapnya.

Saat di Pleno KPU tanggal 1 Maret, Bawaslu menjelaskan sudah melakukan investigasi, dan hasilnya tidak ada pergeseran suara antar Caleg di internal PKS. Itu murni kesalahan penempatan suara, dan sudah diperbaiki.

Ini Baca Juga :  Pekan Terakhir Kampanye Pilkada 2024 Rawan Dugaan Pelanggaran

Rahmat pun kecewa, pemberitaan yang terjadi seakan menyudutkan dan tendensius ke PKS. Pihak media tidak mengklarifikasi ke internal PKS padahal kesalahan murni di tingkat penyelenggara bukan di internal partai.

“Saya selaku kader yang ditugaskan menjadi saksi di Pleno KPU cukup terkejut dengan pemberitaan itu. Kan di pleno KPU sudah clear, tapi ini muncul pemberitaan karena kesalahan teknis di tingkat PPK Situraja kemudian dibawa lagi ke KPU. Padahal sudah ada perbaikan oleh PPK dan Panwascam Situraja bahwa ada kesalahan input data,” tandasnya.