Soal Iuran Pesantren Kilat, Harusnya Dibuat Regulasi dan Sesuai APBDes

INISUMEDANG.COM – Sejumlah kepala desa di Jatinangor mengaku masih kurang paham mengenai penyelenggaraan pesantren kilat yang momentumnya kurang tepat, dengan biaya yang harus dibebankan ke tiap desa. Padahal, seperti diketahui, sumber dana untuk biaya Sanlat tersebut yang berasal dari DBH (Dana Bagi Hasil) belum cair. Imbasnya, para kepala desa harus mengeluarkan dana talang bahkan biaya sendiri.

Belum lagi, para kepala desa harus mengubah APBDes yang berakibat pada mundurnya pencairan dana desa.

Terkecuali, bila anggaran berasal dari anggaran Kabupaten dan di LPJ kan oleh pemerintah kabupaten bukan oleh pemerintah desa masing-masing. Imbasnya, para kepala desa harus mengubah APBDes yang berakibat pada mundurnya pencairan dana desa.

“Secara pribadi saya tidak menolak, justru bagus untuk mengisi jiwa para kepala desa dengan kegiatan rohani. Namun, momentumnya kurang tepat. Kalau setelah DBH cair mungkin tidak jadi masalah, tapi kan ini belum cair kita dari mana anggaran itu,” ujar salah seorang kepala desa di Kecamatan Jatinangor.

Ini Baca Juga :  Desa Cibeureum Kulon Lakukan Rakor Penanganan Covid-19

Tidak Ada Regulasi Dana Desa Bisa Dipakai Kegiatan Peningkatan Kapsitas Dengan Berkedok Sanlat

Didi menambahkan, jika dana desa sudah dipotong dan jelas-jelas ada regulasinya, mungkin tidak akan ada anggapan kegiatan sanlat “dipaksa”. Namun dengan sendirinya para kepala desa akan mengikuti kegiatan itu. Bukan karena nominalnya yang besar, tetapi tidak ada regulasi dana desa bisa dipakai kegiatan peningkatan kapasitas dengan berkedok Sanlat.

Menurut Didi, kebanyakan para kepala desa yang mengikuti kegiatan itu terkesan terpaksa. Karena sudah membayar iuran sebesar Rp2.5 juta per desa. Padahal, belum jelas manfaatnya untuk diaplikasikan ke masyarakat. Dana sebesar itu pun akan sangat bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Dari 270 desa itu, hanya 241 yang ikut, sisanya 32 tak ikut kegiatan. Termasuk di kecamatan Jatinangor juga hanya Desa Hegarmanah dan Cikeruh yang tak ikut. Sisanya ikut tapi gak tahu hadir apa enggak pesantren kilatnya. Kalau saya pribadi, meskipun ikut, tidak akan menghadiri karena ada kegiatan keluarga di Cianjur,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Kaget Ada Pabrik Mie Formalin, Kades Rahayu Bakal Cek Usaha Seluruh Warga

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana mengatakan kegiatan itu sebenarnya tidak mengikat, atau bukan paksaan. Artinya yang mau mengikuti silahkan tidak pun tidak apa-apa. Hanya barangkali dari pada pemerintah daerah mengarahkan peningkatan kapasitas di luar daerah, lebih baik diisi dulu jiwa dan rohaninya dengan kegiatan pesantren kilat. Sehingga nanti kalau lah ini ada pungutan untuk biaya peningkatan kapasitas khususnya kepala desa beserta istri tentunya ini ada keharmonisan kejiwaan untuk membangun desa lebih baik.

Pesantren Kilat Sebagai Upaya Memahami Secara Mendalam Bagaimana Menuntaskan Sumedang Simpati 2023

“Apalagi Pak Bupati sudah ingin mewujudkan bahwa Sumedang Simpati 2023 Ini harus selesai. Kemarin juga kami di Musrenbang Kabupaten Sumedang untuk menyusun RKPD 2023, bagaimana target-target pengentasan kemiskinan harus turun, pengangguran terbuka harus turun, laju laju pertumbuhan ekonomi harus naik. Nah salah satunya dengan mengisi memberikan support kepada rohani melakukan kegiatan pesantren kilat untuk lebih memahami secara mendalam bagaimana menuntaskan Sumedang Simpati di tahun 2023,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Kodim 0610 Sumedang Gelar Pertunjukan Pencak Silat

Terkait tidak seragamnya pencairan dana desa, pihaknya mengharapkan agar APDes disusun rapih dan jika sudah selesai itu bisa langsung dicairkan. Pihaknya memastikan tidak akan ada keterlambatan pencairan dana desa jika semua administrasi desa sudah selesai.

“Kemarin memang baru 163 desa yang sudah cair, dari 270 desa. Kami tanyakan kemarin ke Dinas PMD ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) . Secara khusus kami dari DPRD mendorong kepada BPKAD khususnya Pemda juga, kalaulah proses perencanaan penganggaran usulan anggaran yang dimohonkan melalui ADD dan DD oleh Pemerintah Desa, kalau persyaratan selesai segera cairkan,” tandasnya.