INISUMEDANG.COM – Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Ranjeng Kecamatan Cisitu terus bergulir. Inspektorat Kabupaten Sumedang mengakui tengah berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Korupsi (Unit Tipikor) Polres Sumedang.
“Iya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) saat ini tengah berkoordinasi dengan Polres Sumedang,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Sumedang Dadang Sulaeman saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu 30 Agustus 2023.
Dadang menyebutkan bila Apip juga akan melaksanakan pemeriksaan terkait dugaan pengelolaan keuangan desa Ranjeng sesuai permintaan dari Unit Tipikor Polres Sumedang.
“Sesuai permintaan dan nanti hasilnya disampaikan ke yang meminta audit,” jawabnya Dadang.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumedang. Kini menyelidiki dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Ranjeng Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2020.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar menyebutkan bila Unit Tipikor tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi keuangan desa di Desa Ranjeng. Dan berkoordinasi dengan Inspektorat Sumedang.
“Iya kami tengah berkoordinasi dengan inspektorat untuk penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Ranjeng,” ucapnya.
Adapun untuk kerugian negara dalam dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Ranjeng, AKP Yusuf menyebutkan bila saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Masih tahap proses ya. Nanti kalau sudah ada hasil pemeriksaan baru bisa kita sampaikan,” tandasnya.