INISUMEDANG.COM – Soal masih adanya aktifitas pembangunan perumahan di lereng gunung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, memastikan segera mengambil langkah untuk menindaklanjutinya dengan melakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan ke tempat terkait dengan Aktifitas Penataan lahan untuk Perumahan.
“Sebagai tindak lanjut dari perintah pimpinan dalam hal ini pa Wakil Bupati Sumedang, kami pada hari ini Minggu 29 Mei 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, sudah melakukan langkah pengecekan ke di Blok Cibenda Desa Raharja Kecamatan Tanjungsari,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal
Saat pengecekan itu, kata Rizzal, di lokasi sedang berlangsung aktifitas penataan lahan untuk pembangunan perumahan oleh karyawan dari PT. Muliamario Mas 1810 dengan mengoperasikan alat berat.
Selanjutnya, sambung Rizzal, pihak Satpol PP Sumedang melalui Bidang PPUD dan Anggota Kasie Tibumtranmas menghentikan aktifitas kegiatan penataan Lahan tersebut.
“Penghentian ini berdasarkan
Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2013, Perda Nomor 8 Tahun 2013, Perda Nomor 5 Tahun 201 dan
Perda Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Serta Perda Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 – 2038,” tutur Rizzal.
Selain itu, kata Rizzal, pihaknya juga telah mengambil langkah dengan mengundang pihak PT. Muliamario Mas 1810, terkait dengan klarifikasi atas kegiatannya penataan lahan dan pembangunan rumah contoh, serta hasil Berita Acara Rapat yang telah disepakati dengan
cara persuasif dan humanis.
“Nanti hari Kamis 2 Juni akan kami panggil kembali dan rapat dengan tim teknis yang selanjutnya akan dilakukan penutupan lokasi dan memberikan garis pengaman (Pol PP Line),” tegasnya.