Sindikat Penimbunan Pupuk Bersubsidi Terungkap, 7 Pelaku Diamankan

Foto : Sindikat Penimbunan Pupuk Bersubsidi Terungkap

BANDUNG, 8 November 2024 – Jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar sindikat penimbunan pupuk bersubsidi. Dalam kasus tersebut, sebanyak 33,973 ton pupuk bantuan pemerintah ikut disita.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruli Pardede menyampaikan sindikat penimbunan pupuk bersubsidi yang diringkus jajarannya ini diketahui sudah menjalankan aksinya sejak awal tahun 2024.

“Sebanyak 33,973 ton pupuk bersubsidi berhasil disita sindikat itu. Mereka inilah yang turut menyebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi di kalangan petani di Jawa Barat,” ungkap Maruly dalam keterangan resminya.

Ini Baca Juga :  Pelaku Pembacokan 7 Warga di Cicalengka Tertangkap, Begini Motifnya

Seharusnya, lanjut Mantan Waka Polresta Bandung itu, puluhan ton pupuk bersubsidi menjadi hak para petani kecil karena merupakan salah satu bantuan pemerintah. Sindikat ini bahkan melakukan bisnis gelap.

“Ke-7 pelaku menjual pupuk bersubsidi yang mereka timbun dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp165.000 per karung, padahal HET-nya Rp112.000,” tutur Maruly. 

Maruly menyebut margin keuntungan sindikat penimbunan pupuk bersubsidi ini Rp50.000 per karung. Total pupuk yang sudah terjual mencapai 10 ton. Penjualan pupuk dilakukan pada masa musim tanam.

Ini Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu di Paseh Sumedang Ditangkap, Polisi Buru Pemiliknya

“Para pelaku dijerat pasal berlapis termasuk Pasal 100 Ayat 1 UU RI No 20 Tahun 2016, Pasal 139 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” katanya.