BANDUNG, 14 Oktober 2024 – Sindikat pencurian aset milik PT KAI Wilayah Daop 2 Bandung diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Jabar. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 7 ton rel kereta bekas turut disita.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan PT KAI Daop 2 Bandung, ada 3 tersangka yang tergabung dalam sindikat pencurian aset yang diamankan antara lain ES alias Edo, JK alias Ujang, JJ alias Ajen.
Sindikat ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancakan hukuman 7 tahun penjara serta dikenakan Pasal 181 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman 3 bulan penjara atau denda Rp15 juta.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menegaskan akan menindak seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api. Dirinya juga berterima kasih pada jajaran Polda Jabar.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Resmob Polda Jabar dalam mengungkap kasus ini. Pencurian rel kereta api merupakan tindakan yang sangat merugikan dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” katanya, Senin.
“Dari hasil investigasi, bagian rel kereta yang menjadi sasaran pencurian berada di area terbuka dan merupakan material cadangan penting untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta,” ujar Ayep menambahkan.