BANDUNG – Polresta Bandung menangkap sindikat judi online (Judol) di Kabupaten Bandung. Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini menggaet selebgram untuk menarik minat masyarakat mau berjudi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan ada 4 pria inisial A, A, F dan S serta seorang selebgram inisial A yang ditergabung dalam sindikat judi online di Kabupaten Bandung ini.
“Selebgram A mempromosikan situs judi online di akun instagram-nya. Tersangka lainnya A, A, F dan S promosi judi online secara streaming,” ungkap Kusworo dalam keterangannya kepada wartawan.
Agar situs yang dikelola sindikat judi online di Kabupaten Bandung ini banyak diakses, lanjut Kusworo, para tersangka membuat skenario pura-pura menang dan situsnya lebih mudah untuk dimainkan.
“Mereka melakukan itu untuk meyakinkan penonton untuk ikut berjudi. Salah satu tersangka bahkan mampu mendapat keuntungan mencapai Rp3 miliar dari praktik judi online ini,” tutur Kusworo.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu pasal 45 juncto, pasal 27 Undang-undang informasi transaksi elektronik,” katanya menambahkan.