JATINANGOR – Kabar gembira bagi mahasiswa yang kesulitan ekonomi akibat dampak Covid 19. Pasalnya, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Dikti telah mengeluarkan bantuan subsidi uang kuliah tunggal (UKT) sebesar Rp 2,4 juta per orang dari pemerintah.
Bantuan pemerintah itu terus disalurkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Bantuan Rp 2,4 juta untuk mahasiswa ini dibagikan dalam program bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) per orang per semester.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah menyiapkan anggaran Rp 745 miliar untuk bantuan UKT mahasiswa.
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengatakan, bantuan UKT yang akan disalurkan merupakan kepedulian pemerintah kepada setiap mahasiswa yang terdampak Covid-19.
“Jika uang kuliahnya lebih besar dari bantuan tersebut, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tingginya masing-masing,” ujarnya.
Syarat dan cara mendapatkan bantuan uang kuliah Rp 2,4 juta tersebut, Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah. Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah. Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
“Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021. Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas. Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek,” ujarnya.
Nadiem menambahkan, bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.
“Mengenai bentuk pengawasan penyaluran UKT tersebut, Kemdikbudristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajibannya,” tandasnya.