INISUMEDANG.COM – Kejaksaan Negeri Sumedang terus meningkatkan perhatian terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan dan Pelecehan seksual.
Perhatian tersebut ditingkatkan, mengingat semakin meningkatnya kejahatan terhadap anak termasuk kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumedang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani SH, MH mengatakan, peningkatan jumlah anak yang menjadi korban. Baik yang secara langsung melaporkan atau mereka yang tidak melaporkan, mengalami dampak. Diantaranya traumatis secara Psikologis, kesulitan untuk melanjutkan sekolah, rusaknya kesehatan anak dan ada pula yang mendapat dampak secara sosial.
Untuk itu, sambung Nurmayani, pihaknya membuat suatu program yang tujuannya sebagai bentuk kepedulian Jaksa terhadap Anak atau disebut Si Jatinangor (Sistim Jangan Tinggalkan Nasib Anak dan Korban). Dimana program ini merupakan suatu wadah Tim Jaksa Anak Kejari Sumedang yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
“Secara lintas sektoral dan terpadu dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap anak ataupun upaya-upaya pemulihan yang dapat dilakukan. Sekaligus memberikan perhatian kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Khususnya sebagai korban, dengan cara pemulihan pada lingkungan sosial dan keluarga, pemulihan kepada lingkungan pendidikan dan penguatan keagamaan”. Ujar Kajari Sumedang Nurmayani saat menyampaikan Lonching Si Jatinangor di Aula Kejari Sumedang Jumat 22 Arpil 2022.
Dikatakan Nurmayani, launching dan mensosialisasikan Aplikasi Si Jatinangor ini, dihadiri oleh Ketua P2TP2A Sumedang Ibu Samantha Dewi dan diikuti oleh Siswa-siswi dari 81 Sekolah. Yang terdiri dari SMA, SMK, MA se Kabupaten Sumedang, dengan diharapkan siswa dan siswi dapat dapat menerima manfaat dari program tersebut;
Aplikasi Si Jatinangor Berisi Pelayanan Hukum Buat Masyarakat Yang Berhubungan Dengan Kekerasan Anak
“Kebanyakan setelah perkara diputus oleh pengadilan dan terhadap terdakwa anak yang berhadapan dengan hukum setelah dilaksanakan eksekusi atas perkaranya tersebut seakan-akan telah selesai. Namun bagaimana pemulihan dampak yang dialami anak korban harus dipikirkan bersama. Sehingga untuk pembinaannya ke depan diharapkan generasi bangsa ini dapat menatap masa depan. Tanpa terbayangi pengalaman masa lalu yang kelam/traumatis,” tuturnya.
Program Si Jatinangor ini, lanjut Nurmayani. Yaitu melakukan tindakan kongkrit dengan dalam upaya pemulihan mental fisik dan psikis, dampak kesehatan, dampak sosial terhadap anak selaku korban. Serta perbaikan perilaku terhadap anak selaku pelaku tindak pidana untuk menatap masa depannya lebih baik.
“Di era digital sekarang ini Pogram Jatinangor juga diwujudkan dengan Aplikasi yang diberi nama Si Jatinangor yang dapat diunduh melalui Playstore. Adapun isinya terdiri dari Pelayanan Hukum buat masyarakat yang ingin mendapat informasi atau berkonsultasi masalah hukum yang berhubungan dengan kekerasan anak dan juga ada pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami atau melihat adanya kekerasan terhadap anak juga bisa melalui no telepon: 081395789922.,” Sebutnya.
Selain didukung dengan aplikasi, Kata Nurmayani. Juga telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang untuk menyiapkan Rumah Aman bagi Anak. Yang diberi nama Rumah Aman Simpati Adhyaksa yang telah di resmikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia I Gusti ayu Bintang Darmawati SE MSi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 yang lalu.
“Diharapkan, dengan adanya aplikasi Si Jatinangor ini, bisa sangat membantu masyarakat khususnya di Sumedang. Untuk bisa melaporkan, atau sekedar konsultasi secara hukum, kami akan respek dan melayaninya. Semoga dengan adanya aplikasi Si Jatinangor ini, benar benar bisa menjadi solusi hukum warga masyarakat Sumedang,” ujarnya menandaskan.