Setubuhi Anak 15 Tahun di Kebun Sawit, Seorang Pria Usia 39 Tahun Diringkus Polisi

Setubuhi Anak 15 Tahun
Setubuhi Anak di Kebun Sawit, Seorang Pria Usia 39 Tahun Diringkus Polisi

BANDUNG – Jajaran Polda Jabar meringkus pria inisial M (39) karena dilaporkan telah setubuhi seorang anak berusia sekitar 15 tahun. Di wilayah Desa Cigudeg, tepatnya Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Humas Polda Jabar. Pengungkapan kasus seorang pria setubuhi anak itu berawal dari adanya laporan dari orangtua korban (inisial AA, 15 tahun) kepada pihak Polres Bogor.

Dugaan persetubuhan ini terjadi pada 12 Agustus 2022 dini hari. Pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah kebun sawit dengan cara dicium dan dicekik. Sehingga korban pun diancam pelaku bila melawan.

Ini Baca Juga :  Atasi Kesulitan Ekonomi, Dandim Instruksikan Tanam Sayuran di Pekarangan

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Kasus yang kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar itu turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban dan 1 unit motor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menghimbau kepada para orang tua. Agar selalu waspada terhadap keberadaan orang-orang di sekitar serta memantau aktivitas anak saat di luar rumah.

Lebih lanjut, Ibrahim mengajak seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Jabar untuk ikut berperan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ini Baca Juga :  Melintas di Pokso Penyekatan, Mobil Xenia Pembawa Ratusan Miras Diamankan Satpol PP

“Bukan hanya unsur polisi saja yang bertanggung jawab dalam hal penindakan. Akan tetapi kegiatan pencegahannya yakni preventifnya harus dilakukan semua elemen masyarakat,” ungkap Kabid Humas itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU 12 tahun 2022 soal tindak pidana kekerasan seksual.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Selain itu juga denda paling Rp5 miliar,” tutur sosok Perwira menengah di Polda Jabar itu menandaskan.