Berita  

Sesuai Fungsinya Alun-alun Sumedang untuk Ruang Publik Bukan Tempat Parkir

Fungsi Alun-alun Sumedang

INISUMEDANG.COM – Miris sekali melihat kondisi Alun-alun Sumedang saat ini, sudah beberapa kali dijadikan tempat kegiatan ditambah lagi menjadi lahan tempat parkir kendaraan roda empat. Seperti diketahui bila fungsi Alun-alun hanya diperuntukkan untuk ruang publik dan ruang terbuka hijau.

Dikonfirmasi akan hal itu, Kepala Bidang Kehutanan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehidupan (DLHK) Kabupaten Sumedang Wawan Hermawan mengatakan bahwa Alun-lun itu sebagai ruang terbuka hijau, yang mana ruang terbuka hijau itu ada sifatnya untuk publik dan ada juga bukan untuk publik.

“Alun Alun Sumedang itu termasuk kepada ruang terbuka hijau untuk publik, sehingga masyarakat bisa beraktivitas di Alun-alun tersebut. Beda lagi dengan ruang terbuka hijau yang sifatnya tidak untuk publik yang berfungsi untuk penyerapan udara dengan tempat yang sempit. Jadi sifatnya hanya untuk penyerapan karbon monoksida menjadi oksigen”. Kata Wawan saat diwawancarai IniSumedang.Com Rabu, 14 Juni 2023 di ruang kerjanya.

Wawan menuturkan Alun-alun itu sarana untuk publik dengan berbagai aktivitas masyarakat dari mulai berolahraga, jalan kaki, permainan anak anak dan aktivitas lainnya. Apalagi sekarang Alun-alun Sumedang sudah direnovasi menjadi tempat yang indah kebanggaan masyarakat Sumedang.

Ini Baca Juga :  Sempat Dirawat 62 Hari, Bayi yang Dibuang Orang Tuanya di Sumedang, Kini Sudah Diperbolehkan Pulang

Alun-alun Jadi Tempat Parkir

“Seperti beberapa kegiatan kemarin hari jadi Sumedang dan terakhir kemarin karnaval SCTV. Kami merasa was-was juga dan dikonsultasikan dengan pimpinan kami, lalu didisposisikan bahwa pengguna bertanggung jawab ketika ada kerusakan di Alun-alun Sumedang,” jelas Wawan.

Kemudian pada kegiatan jemaah haji kemarin, lanjut Wawan. Memang pernah dijadikan tempat parkir, tapi sebelumnya ada surat permohonan ke DLHK Sumedang. Dan itu diijinkan oleh pimpinan dengan satu syarat hanya kendaraan kecilnya saja.

“Iya, kemarin kegiatan jemaah haji Alun-alun dijadikan tempat parkir kendaraan dan itu hanya kendaraan kecil saja yang sebelumnya sudah mengirimkan surat permohonan dari pihak panitia,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Mitigasi Risiko Bencana, BPBD Sumedang Pangkas Dahan Pohon Membahayakan

Wawan mengaku dijadikannya tempat parkir saat ini, pihak DLHK sudah mengetahuinya. Kendati demikian, pihaknya tidak mungkin mengawasi terus.

“Kami tidak mungkin mengawasi terus di area Alun-alun Sumedang, soal pengawasannya kan ada di instansi terkait. Sehingga bisa terjadi parkir sembarangan di dalam area Alun-alun Sumedang. Sementara, keramik yang dipasang di Alun-alun peruntukannya untuk pejalan kaki dalam artian bukan peruntukan kendaraan roda empat,” tandasnya.