Sepekan PPKM Darurat, Jumlah Pelanggar Sebanyak 283 Orang, Denda Terkumpul Rp 25 Juta Lebih

Pelanggar PPKM

INISUMEDANG.COM –  Selama sepekan semenjak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Tim gabungan telah menidak Pelanggar sebanyak 283 orang dan  Denda Administratif mencapai Rp. 25.556.000,00.

Menurut Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo menyampaikan, dari Hasil Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kab. Sumedang, dari 03 Juli 2021 sampai dengan tanggal 09 Juli 2021.

“Sejak 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 9 Juli 2021, Tim Gabungan telah  menidak Pelanggar sebanyak 283 orang dan  Denda Administratif mencapai Rp. 25.556.000”. Ujarnya.

Kata Kapolres, Pelanggar yang telah ditindak adalah para pengusaha yang masih membandel tokonya atau perusahaannya tetap buka maupun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Ini Baca Juga :  Polres Sumedang Gelar Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Bencana

“Dengan masih banyaknya pelanggaran yang di lakukan oleh pengusaha dan masyarakat  sampai saat ini, ini menunjukkan bahwa masyarakat maupun pengusaha kurang peduli terhadap pemberlakukan PPKM Darurat, kami sebagai garda terdepan dalam penanggulangan covid 19 tetap tidak henti hentinya memberikan himbauan dan tindakan administratif kepada pelanggar prokes dan dengan dilakukan tindakan administratif agar membuat epek jera bagi masyarakat yang lainnya”. Tambah Kapolres.

Masih menurut Kapolres, pihaknya dari Polres Sumedang menghimbau kepada masyarakat agar  yang tidak ada kepentingan mendesak tidak keluar rumah dulu sebelum wabah covid 19 masih berlangsung.

Ini Baca Juga :  Tingkat Kesembuhan Pasien Korfirmasi Positif Covid-19 di Sumedang Sekitar 81,7 Persen

“Karena setiap harinya terus menunjukan peningkatan secara signipikan dan pada hari kemaren saja orang yang terkonfirmasi covid 19 sebanyak 312 orang”. Tutur kapolres.

Sedangkan penindakan yang dilakukan posko Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid-19 antar lain sebagai berikut :

1. Posko Kec Jatinangor Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19, Jumlah Pelanggaran 102 Orang, Jumlah Denda Administratif : Rp. 3.054.000,00

2. Posko Taman Telur Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19, Jumlah Pelanggaran 16 pelaku usaha, Jumlah Denda Administratif : Rp.1.300.000,00

3. Posko Kecamatan Tomo Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19, Jumlah Pelanggaran 112 orang, Jumlah Denda Administratif : Rp. 1.826.000

4. Patroli Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19, Jumlah Pelanggaran 25 pelaku usaha

Ini Baca Juga :  Menjelang Liburan Panjang Jumlah Terkonfirmasi Positif Menjadi 256 Orang

b. Jumlah Denda Administratif  Rp. 2.201.000,00

5. Posko Kecamatan Sukasari Satgas Penanganan Covid19, Jumlah Pelanggaran  10 orang, Jumlah Denda Administratif : Rp. 275.000,00

6. Posko Kecamatan Cimalaka Satgas Penanganan Covid19, Jumlah Pelanggaran  2 Pelaku Usaha, Jumlah Denda Administratif  Rp. 100.000,00

7. Posko Kecamatan Tanjungsari Satgas Penanganan Covid19, Jumlah Pelanggaran 1 Pelaku Usaha, Jumlah Denda Administratif  Rp. 100.000,00

8 .Posko Kecamatan Jatinangor Satgas Penanganan Covid19, Jumlah Pelanggaran 1 Pelaku Usaha

b. Jumlah Denda Administratif, Rp. 100.000,00

9. Posko Kecamatan Sumedang Selatan Satgas Penanganan Covid19, Jumlah Pelanggaran 3 Pelaku Usaha, Jumlah Denda Administratif  : Rp. 700.000,00

10. Tipiring, Jumlah Pelanggaran  13 Pelaku Usaha dan Jumlah Denda Administratif  Rp. 15.900.000,00