Sepekan Kampanye, Bawaslu Sumedang: Belum Ada yang Mengarah ke Pelanggaran Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli.

INISUMEDANG.COM – Memasuki sepekan Kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menyebutkan belum ada satu pun laporan Kampanye yang mengarah ke Pelanggaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli mengatakan, sepekan sejak dimulainya Kampanye Pemilu 2024 pada 28 November lalu, hingga saat ini belum ada satu pun laporan adanya peserta Pemilu yang mengarah ke pelanggaran Pemilu.

“Sejak dimulainya Kampanye, setiap hari kami menerima laporan dari Panwaslu Kecamatan secara update, apa saja yang terjadi di wilayah itu dan semuanya dituangkan dalam alat kerja. Jadi ukurannya di alat kerja. Apakah ini melanggar administratif atau melanggar pidana pemilu,” kata Luli saat dikonfirmasi wartawan, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang, Senin 4 Desember 2023.

Ini Baca Juga :  Sambut Ramadan, SDN di Sumedang Ini Berbagi Sembako untuk Kaum Jompo

Luli menuturkan dalam menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu secara berjenjang mulai dari Pantia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan hingga ke Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mempunyai alat kerja.

“Alat kerja ini, difungsikan jika terjadi di lapangan ada kampanye peserta pemilu yang melanggar pasal-pasal dan dimungkinkan itu melanggar pidana pemilu. Maka itu tentu akan kita proses, seusai dengan prosedur. Jadi yang menentukan ada tidaknya pelanggaran itu adalah alat kerja,” ungkapnya.

Terkait pelanggaran pemilu sendiri, Luli mengatakan, selain secara langsung mengawasi jalannya masa kampanye di lapangan, Bawaslu juga tentu saja akan menerima jika ada masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Ini Baca Juga :  Tanah Longsor di Cadas Pangeran Sumedang, 2 Mobil Rusak Berat

“Jadi hari ini, Bawaslu Kabupaten Sumedang sudah siap menyolidkan semua pasukan dari mulai Panwaslu Kecamatan hingga PKD. Dan tentunya kami juga siap menerima laporan dari masyarakat jika terjadi pelanggaran,” ucapnya.

Luli juga memastikan jika temuan dugaan pelanggaran Pemilu baik itu dari Panwaslu Kecamatan ataupun laporan dari masyarakat, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.

“Jadi bila ada temuan dari Bawaslu ataupun Panwaslu Kecamatan, serta bila ada laporan dari masyarakat. Tentunya kami akan mengkaji terlebih dahulu apakah unsurnya memenuhi atau tidak. Nanti jika kita menemukan adanya pelanggaran, kita juga akan mengumumkan ke publik,” tegasnya.

Ini Baca Juga :  Siswa Asal Sumedang Jadi Perwakilan SMA se Jabar Ikuti FLS2N Tingkat Nasional

“Kalau ada unsur pelanggaran pidana pemilu, tentunya kita akan mengkajinya bersama dengan Sentra Gakumdu. Tapi kalau ada pelanggaran administratif itu akan ditangani langsung oleh Bawaslu,” tandas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang ini.