Berita  

Sengketa Rumah Dinas Sosial Kabupaten Sumedang Menunggu Eksekusi

Eksekusi Rumah Dinas
Kasatpol PP Kabupaten Sumedang Syarif Badar Efendi (Kanan) didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Rumah Dinas (Rumdin) berlokasi di Lingkungan Dinas Sosial Kabupatén Sumedang yang dikuasai puluhan tahun oleh salah seorang pensiunan pegawai Pemda Sumedang, kini tinggal menunggu eksekusi.Rumah Dinas (Rumdin) berlokasi di Lingkungan Dinas Sosial Kabupatén Sumedang yang dikuasai puluhan tahun oleh salah seorang pensiunan pegawai Pemda Sumedang, kini tinggal menunggu eksekusi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumedang Syarief Badar Efendi mengatakan. Rumah dinas yang akan dieksekusi ini berjalan landai, aman terkendali. Meski yang bersangkutan (yang mendiami rumah dinas) meminta waktu untuk pindah hingga 1 Pébruari 2023.

“Alhamdulillah kegiatan ini, dapat berjalan landai, aman terkendali. Namun, dari pihak yang bersangkutan pa Toto (orang yang mendiami rumdin suami dari bu Dian Purnabakti) tidak hadir. Dan diwakili oleh salah satu orang kepercayaannya”. Kata Syarief kepada IniSumedang.Com Selasa 10 Januari 2023 di lingkungan Dinsos Sumedang.

Orang kepercayaan itu, sambung Syarief, hadir dan mendengarkan apa yang menjadi putusan dari pihak Pemda Sumedang. Bahwa rumah dinas tersebut diminta untuk segera mengosongkan rumdin tersebut.

“Kami juga sudah memasang plang yang berisi bahwa Rumah Dinas ini milik Pemda Sumedang yang bersertifikat hak pakai nomor: 00036 NO. surat ukur: 01249/Kota Kaler/2022 Tanggal 20 – 10 – 2022 dengan luas 1.931 M²,” terangnya.

Ini Baca Juga :  Ratusan KJA Milik Warga di Waduk Jatigede, Kembali Ditertibkan Satpol PP Sumedang

Selain itu, Ungkap Syarief, dengan dasar hukum Peraturan Daerah pasal 65 Kabupatén Sumedang No. 09 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Dinyatakan pengelola, pengguna dan/atau kuasa penggunaan barang wajib melakukan pengamanan milik daerah yang dalam penguasaannya.

“Kami bersama sama instansi terkait melakukan kegiatan ini. Jadi, pihak dari pa Toto meminta waktu untuk mengosongkan rumdin tersebut sampai pada tanggal 1 Pébruari 2023. Kalaupun masih tetap tidak mengindahkan maka Pemda Sumedang akan melakukan tindakan tegas,” tandasnya.