Berita  

Sengketa Dana Tol Cisumdawu Kian Memanas, Ahli Waris Kirim Surat ke KPK dan MA

SUMEDANG – Polemik pencairan dana ganti rugi proyek Tol Cisumdawu kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak yang mengatasnamakan ahli waris lahan melayangkan surat terbuka sekaligus menyatakan ketidakpercayaan terhadap sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Yudisial.

Langkah ini diprakarsai oleh M. Rizky Firmansyah, yang mengaku mewakili kepentingan ahli waris dalam sengketa lahan proyek strategis nasional tersebut. Ia menilai proses pencairan dana bernilai ratusan miliar rupiah sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, dana kompensasi yang dipersoalkan justru disalurkan kepada pihak yang sebelumnya tersangkut perkara pidana korupsi. Ia merujuk pada putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang menyatakan adanya pelanggaran terkait dokumen pertanahan.

Ini Baca Juga :  Pemkab Sumedang Ikuti Rakor Percepatan Pembangunan Bersama Menko Kemaritiman dan Investasi

“Penyaluran dana ini patut dipertanyakan karena berkaitan dengan pihak yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara hukum,” ujarnya di kawasan Jatinangor, Rabu (22/4/2026).

Rizky juga menyoroti aspek administratif dan hukum dalam proses pencairan tersebut. Ia menyebut masih terdapat sejumlah dokumen konsinyasi yang belum dibatalkan secara resmi, sehingga menimbulkan keraguan terhadap legalitas pencairan.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan keputusan pengadilan yang tetap mencairkan dana ketika proses hukum di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali masih berjalan di Mahkamah Agung.

Ini Baca Juga :  Identitas Penusuk Bocah Perempuan di Cimahi Teridentifikasi, Polisi Kejar Pelaku

Dalam tuntutannya, kelompok tersebut meminta lembaga peradilan tertinggi dan pengawas hakim melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menyelidiki kemungkinan adanya praktik melawan hukum dalam proses pencairan dana.

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang digelar oleh kelompok ahli waris di kantor pengadilan negeri setempat pada pertengahan April lalu. Dalam aksi itu, massa menuntut transparansi terkait pencairan dana konsinyasi yang dinilai dilakukan tanpa kejelasan dasar hukum.

Dana yang disengketakan merupakan bagian dari kompensasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu Seksi Cileunyi–Jatinangor di Desa Cilayung. Dari total anggaran ratusan miliar rupiah, sebagian telah menjadi objek penegakan hukum, sementara sisanya masih diperebutkan oleh sejumlah pihak yang mengklaim hak atas lahan tersebut.

Ini Baca Juga :  Sejumlah Akses Jalan ke Objek Wisata di Sumedang Macet Parah, Ini Faktor Penyebabnya

Menanggapi tudingan yang berkembang, pihak pengadilan melalui Wakil Ketua PN Sumedang, Saenal Akbar, menyatakan bahwa kebenaran informasi tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut.

“Kami belum dapat memastikan tanpa adanya data dan bukti yang jelas,” ujarnya singkat.