SUMEDANG – Layanan panggilan untuk kegawatdaruratan dan kebencanaan di Kabupaten Sumedang dengan nomor 112 dievaluasi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Hj Tuti Ruswati, Senin (28/10/2024).
Evaluasi layanan yang diluncurkan April 2024 tersebut turut dihadiri PT Jasa Telekomunikasi Layanan Terpadu (Jasnita) selaku provider bertempat di Ruang Rapat Sekda.
Hadir pula unsur Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Dinas Kesehatan, dan Bidang Penangggulangan Kebakaran pada Satpol PP.
Berdasarkan hasil evaluasi, menurut Sekda Tuti, ada yang harus diperbaiki salah satunya ialah dalam pencarian agen (operator) untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kita harus mencari petugas khusus untuk menjadi agen 112. Karena sebelumnya agen kita adalah ASN di Pemda Sumedang,” ujarnya.
Tuti Ruswati menambahkan, panggilan darurat 112 merupakan nomor yang benar-benar dapat diingat dan terintegrasi dengan berbagai layanan pengaduan di Kabupaten Sumedang.
Tuti menjelaskan, meskipun sudah terintegrasi dengan beberapa layanan seperti kesehatan, Damkar, dan kepolisian, namun belum terintegrasi penuh dengan layanan pengaduan lainnya yang sudah ada.
Ia mengatakan, keinginan untuk mengintegrasikan seluruh layanan pengaduan yang sudah ada sejak tahun lalu.
“Kami sudah punya Sumedang Simpati Quick Response (SSQR). Besar harapan saya, layanan 112 dan beberapa layanan kedaruratan lainnya bisa saling terintegrasi sehingga ini bisa menjadikan Sumedang lebih responsif,” katanya.
Ia pun berharap dengan terintegrasinya semua layanan pengaduan, dapat benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan hasil evaluasi ini, layanan 112 di Sumedang lebih ditingkatkan lagi kualitas pelayanannya,” pungkasnya.