Sempat Viral, Penjual Tape Keliling yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Sumedang Ditangkap Polisi

Foto: Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono

SUMEDANG, 24 September 2024 – Penjual tape keliling pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berinisial GG akhirnya ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Sumedang.

Aksi pelaku yang terekam CCTV itu, sempat viral di sejumlah media sosial pada akhir Agustus 2024 lalu.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku terjadi pada Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus tahun 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di
wilayah Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari.

Ini Baca Juga :  Rencana Besar Dony Menata Kawasan Jatinangor Menjadi Pusat Kegiatan Nasional

Adapun modus pelaku, lanjut Dwi Harsono, tersangka GG melakukan pencabulan saat kedua korban sedang bermain berduaan di lapang parkir.

Lalu, sambung Dwi Harsono, korban melihat tersangka GG yang sedang berjualan tape (Peuyeum) dengan menggunakan kendaraan sepeda motor lalu tersangka GG.

“Tersangka GG langsung memanggil kedua korban dengan cara melambai-lambaikan tangannya sambil menawarkan tape dagangannya. Kedua korban lalu menghampiri tersangka dan setelah itu tiba-tiba tersangka memeluk badan korban pertama dan melakukan aksi tidak terpujinya dengan cara menciumi korban,” ungkap Dwi Harsono.

Ini Baca Juga :  Pelaku Curas di Soreang Tertangkap, 1 Motor dan 1 Ponsel Turut Disita

“Setelah itu korban kedua datang kembali dan menghampiri korban pertama, setelah korban pertama pergi dan pulang ke rumahnya. Tersangka GG giliran melakukan perbuatan cabul kepada korban kedua dengan cara yang sama yaitu memasukan tangannya ke dalam celana korban, pelaku lalu memegang dan meraba-raba alat kelamin.

Atas kejadian tersebut, kata Dwi Harsono, kedua korban melaporkan kepada orang tuanya sambil menangis dan trauma.

“Untuk tersangka ditangkap pada hari itu juga oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang,” ujarnya.

Dan terhadap tersangka, tambah Dwi Harsono, dikenakan pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Minimal kurungan 5 tahun penjara dan maksimal kurungan 20 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp 5 miliar.