BANDUNG, 25 September 2024 – Wanita berinisial U (23) penculik bayi di Borma Cipadung, Kelurahan Cibiru, Kecamatan Panyileukan, yang aksinya terekam CCTV dan videonya viral akhirnya kini tertangkap.
Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia menyampaikan penculik bayi ditangkap dikediamannya di wilayah Ujungberung tak lama setelah pihaknya memeriksa rekaman CCTV yang beredar dan viral di jagat maya.
“Kejadian penculikannya pada hari Senin 23 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB, tersangka ditangkap pada hari Selasa 24 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB,” kata Kurnia kepada para wartawan, Rabu.
Lebih lanjut, Kurnia memaparkan hasil pemeriksaan sementara motif pelaku U melakukan aksi penculikan ingin memiliki bayi berusia sekira 2,5 tahun itu. Kendati begitu, jajarannya masih mendalaminya.
“Tersangka kami amankan berikut dengan barang bukti satu stel pakaian yang sempat dipakai pada saat melakukan penculikan di Borma Cipadung, satu buah baju anak, juga bukti rekaman CCTV,” ungkap Kurnia.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan terancam maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta,” katanya menandaskan.