Sempat Viral di Medsos, Tukang Roti yang Cabuli Anak di Bawah Umur Akhirnya Diciduk Polres Sumedang

INISUMEDANG.COM – Sempat Viral diberbagai Media Sosial beberapa waktu lalu. SP (42) tukang roti keliling yang diduga cabuli anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Situraja, akhirnya diciduk Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, penangkapan SP berawal dari laporan salah seorang warga Situraja. Dimana pada Rabu, 23 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Yang dilakukan oleh Tersangka SP di salah satu Perumahan di Situraja.

Kemudian Tersangka SP melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara membawa korban ke tempat yang sepi kemudian merayunya dan melakukan aksinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut didapat keterangan dari para korban bahwa ada korban lainnya. Seperti Anak inisial FFA, terjadi Pada bulan Desember 2021, CAJ yang terjadi Pada tahun 2021 sekira siang hari dan malam hari. FRS, terjadi pada bulan Maret 2019 dan RAN, terjadi Pada tahun 2021,” ujar Kapolres kepada Wartawan dalam Jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat (1/4/2022).

Ini Baca Juga :  Ketua RT di Perum Anggrek Regency Sumedang Kaget Ada anak Dirantai di Lingkungannya

Berdasarkan keterangan tersangka, sambung Kapolres. Sebelum melakukan perbuatan tersebut sebelumnya pernah melihat video porno yang isinya perbuatan persetubuhan antara laki laki dengan laki-laki.

Kemudian, sewaktu tersangka berkeliling Roti Anget melihat anak-anak sedang bermain, lalu tersangka merayunya dan memberikan Roti Secara Gratis dan setelah itu tersangka mengajak korban ke tempat sepi dan melakukan aksinya.

Hasil Gelar Perkara Ditetapkan Tersangka Karena Terbukti Tukang Roti Tersebut Cabuli Anak Di Bawah Umur

“Hasil Gelar Perkara pada hari Rabu 23 Maret 2022. Telah dinaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena didapatkan 2 (dua) alat bukti yang sah. Yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku. Dan pada Kamis 24 Maret 2022, dilakukan kembali gelar perkara penetapan tersangka. Setelah itu pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” tegas Kapolres.

Ini Baca Juga :  Seorang Pria di Pamulihan Sumedang Jadi Korban Penusukan

Sementara pasal yang ditersangkakan, kata Kapolres, Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tuturnya.

Kapolres mengimbau, agar Orang tua, guru atau pengasuh hendaknya mengenalkan pendidikan agama yang kuat kepada anak-anak di lingkungannya. Dan ajarkan apa yang diperintah agama dan apa yang di larang oleh agama.

Ini Baca Juga :  Satreskrim Polres Sumedang Ringkus Pelaku Curas

Kemudian, awasi pergaulan anak-anak, orang tua wajib tau dengan siapa anaknya bergaul, bermain dan belajar. Jangan segan menegur dan mengingatkan jika ada hal-hal yang kurang baik pada pergaulan anak.

Selanjutnya, periksa HP, Tas, buku- buku anak-anak, jangan sampai tersembunyi konten- konten pornografi atau literatur yang berbau seks yang belum semestinya diketahui oleh anak.

“Terjadinya perbuatan cabul mayoritas dilakukan oleh orang-orang terdekat di sekitar anak. Karenanya bagi para orang tua dan guru harus senantiasa waspada terhadap batasan antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam berinteraksi. Bila ada ditemukan unsur-unsur pornografi, kegiatan pornoaksi, atau perbuatan cabul, jangan segan melaporkan kepada pihak kepolisian baik ditingkat Polsek dan Polres,” tandasnya.