Selisih Paham, 3 Remaja Keroyok dan Bacok Pemuda di Baleeendah

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

BANDUNG – Tiga remaja berinisial MRA (17), S (16), dan JR (22) diringkus jajaran Polresta Bandung usai melakukan aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap seorang pemuda di Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan aksi pengeroyokan dan pembacokan tersebut dipicu karena adanya selisih paham di jalan raya antara salah satu tersangka MRA dengan korban setelah terjadi kecelakaan.

“Awalnya ada kecelakaan lalu lintas terlebih dahulu (antara MRA dengan korban), saat itu berkelahi satu lawan satu, lalu tersangka MRA ini cerita ke teman-temannya,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung. Senin, 18 Desember 2023.

Ini Baca Juga :  Dikepung Warga, Begal Terjebak di Gorong-gorong Trotoar Jalan Jakarta

Begitu mendapat info itu, lanjut Kusworo, kedua teman tersangka S dan JR datangi sambil membawa senjata tajam. Saat itu, ketiganya langsung mencari korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

“Korban inisial A, dibacok dibagian kepala belakang dehingga korban mengalami luka dan kini dirawat dirumah sakit. Usai melakukan aksi pengeroyokan dan pembacokan, para tersangka kabur ke luar kota,” tuturnya.

Setelah melakukan pengejaran, kata Kusworo, jajarannya menangkap para tersangka. Diketahui salah satu tersangka sempat melakukan pembacokan terhadap seorang pedagang nasi goreng di wilayah Rancamanyar, Baleendah.

Ini Baca Juga :  Buka Praktik Suntik Payudara Ilegal, Waria di Kabupaten Bandung Ditangkap

“Karena 2 dari 3 tersangka di bawah umur, maka di konferensi pers ini kami hadirkan 1 pelaku (JR) yang telah berusia dewasa. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.