INISUMEDANG.COM-Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan besok Rabu (22/4/2020) pukul 00 WIB sampai dengan 5 Mei 2020, selama 14 hari dan dapat diperpanjang apabila ditemukan masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Seperti di sebutkan dalam Surat Keputusan Bupati Sumedang Tanggal 19 April 2020 dengan Nomor : 443/KEP.197-HUK/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah Kabupaten Sumedang.
“Selama pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang, dilaksanakan pembentukan atau optimalisasi Satuan Tugas Desa dan Kelurahan Siaga Covid-19 (Relawan Desa atau Kelurahan Lawan Covid-19) serta Satuan Tugas Rukun Warga dan Rukun Tetangga Siaga Covid-19 di Daerah Kabupaten”. Ujar Iwa Kuswaeri Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumedang saat siaran pers Selasa (21/4/2020) di Kantor IPP Sumedang.
Menurut Iwa, selama pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang tersebut, setiap orang wajib Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, dan Menggunakan masker di luar rumah
“Dan melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1×24 jam kepada Satuan Tugas Desa/Kelurahan Siaga Covid-19, juga wajib Lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam waktu 1×24 jam kepada petugas Satuan Tugas Rukun Tetangga Siaga Covid-19”. Jelas Iwa
Ini Baca Juga : Pemkab Keluarkan SK PSBB, Masyarakat Wajib Patuh Terhadap Aturan
Masih menurut Iwa, selama pemberlakuan PSBB, setiap orang dilarang menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (berita hoax), dan Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB.
“pembatasan aktivitas tersebut diantaranya pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, Aktivitas bekerja di tempat kerja, Kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Kegiatan social dan budaya, dan Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi”. Ujarnya.