Sejoli di Kabupaten Bandung Kompak Curi Motor Warga Lebakwangi untuk Biaya Nikah

BANDUNG, 29 April 2025 – Sejoli di Kabupaten Bandung berinisial FP (26) dan NLM (23) diringkus kepolisian usai mencuri motor milik warga Kampung Bojongsereh, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari.

Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi mengungkap kronologi kasus curanmor ini cukup dramatis. Korban saat itu hendak belanja di warung meninggalkan motornya di pinggir jalan dengan kunci masih terpasang.

“Saat kembali untuk mengambil uang, korban mendengar suara motornya menyala. Dengan sigap, korban langsung berlari saat melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh sejoli (FP dan NLM) itu,” ungkap Asep.

Ini Baca Juga :  Bandung Mengaji, Cara Merenungi Nilai Alquran dalam Pancasila

Tanpa ragu, diutarakan Asep, korban mengejar kedua pelaku hingga akhirnya berhasil menendang FP hingga terjatuh. Melihat kekasihnya terjatuh, NLM yang hendak melarikan diri pun diteriaki korban.

“Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung berhamburan keluar dan membantu mengamankan kedua pelaku. Petugas kepolisian lalu membawa FP dan NLM ke Mapolsek Pameungpeuk,” tuturnya.

Asep menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa FP dan NLM merupakan sepasang kekasih yang berencana menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membiayai pernikahan mereka.

Ini Baca Juga :  Hilangkan Nyawa Pemuda di Cibeureum, Sekelompok Anggota Moonraker Diringkus Polisi

“Atas perbuatannya, sejoli ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ucap Perwira Pertama Polri tingkat tiga itu.