INISUMEDANG.COM – Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 dan tercatat ada 11.786 pelanggaran.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas, dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
Sasaran lokasi atau jalur operasi Tim Kabupaten adalah, Tim 1 melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Alun Alun Sumedang.
Tim 2 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif dengan Posko Taman Telur, Pasar Inpres Sumedang, Pelaku usaha di sepanjang jalan Sebelas April Sumedang, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang; Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang; dan Kantor Camat Sumedang Utara, dan KUA Kecamatan Sumedang Utara.
Tim 3 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Alam Sari.
Tim 4 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Binokasih.
Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00 wib s.d. 13.00 wib.
Sasaran atau objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yang tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai atau masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup No. 74 Tahun 2020.
Pengenaan sanksi meliputi, Ringan Teguran lisan dan Teguran tertulis.
Sanksi Sedang, Jaminan Kartu Identitas, Kerja Sosial dan Pengumuman Secara Terbuka.
Untuk sanksi Berat, Denda administratif (Mulai Rp. 100 ribu-Rp. 500 ribu), Penghentian sementara kegiatan, Penghentian tetap kegiatan, Pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha. Dan Pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi Pencabutan sementara izin usaha. Atau Pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Jumlah total pelanggaran AKB selama periode 15 Agustus – 19 September 2020 yang tercatat di 4 Titik Posko Pemantauan dan 2 kecamatan ada sebanyak 11.786 pelanggaran (22 pelanggaran diantaranya terjadi hari ini)