Berita  

Sebelum Melaksanakan Pilkades PAW, Ini Hal yang Perlu Dilakukan Pj Bupati Sumedang ke Gubernur

Pilkades PAW
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia

Selanjutnya, kata Asep, jika sudah dilakukan pelaporan dan koordinasi dengan Forkopimda. Maka DPMPD membentuk tahapan pembentukan panitia Pilkades PAW untuk selanjutnya dibuka pendaftaran bagi calon kades PAW.

“Nah, saya rasa ini belum dilakukan, karena sudah ada Desa di Cimanggung. Yang sudah membuat informasi pendaftaran calon Kades PAW, karena belum ada tembusan ke Forkopimda. Ini apakah Kadis DPMD belum membaca surat edaran itu atau tidak tahu. Jangan sampai terburu buru tapi aturannya dan langkah langkahnya tidak dilakukan,” ujarnya.

“Saya selaku Ketua Komisi 1 DPRD menyarankan agar tidak terburu-buru untuk melaksanakan Pilkades PAW. Sebelum disebarkan pendaftaran, ditempuh dulu dua amanat yang ditegaskan oleh Mendagri dalam surat tersebut”. Ujar anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar ini.

Asep khawatir, pelaksanaan Pilkades Paw yang terburu buru akan membuat situasi tidak kondusif. Apalagi, sekarang tahapan Pemilu sudah mendekati pengumuman DCT (Dafar Calon Tetap) sehingga khawatir akan mempengaruhi tahapan Pemilu.

“Forkopimda akan melakukan kajian-kajiannya. Apalagi sekarang ini kan sudah masuk ke tahapan Pemilu. Ini sebentar lagi penetapan daftar calon tetap (DCT) jadi harus benar benar dikaji,” tandasnya.

Ini Baca Juga :  Inilah 17 Titik Irigasi di 3 Kecamatan di Sumedang yang Akan Segera Diperbaiki

Seperti diketahui, setelah 5 Kades di Sumedang mencalonkan sebagai anggota DPRD Sumedang tahun 2024. Pj Bupati melantik Penjabat Sementara Kepala Desa diantaranya; Ai Toyaidah Hidayat Pj Kades Cimanggung Kecamatan Cimanggung, Wahyu Pj Kades Cipanas Kecamatan Tanjungkerta, Didin Wahyudin Pj Kades Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung, Asep Dadang Pj Kades Cipamekar Kecamatan Conggeang; dan Heni Rohaeni Pj Kades Kirisik Kecamatan Jatinunggal.