Berita  

Sebelum Melaksanakan Pilkades PAW, Ini Hal yang Perlu Dilakukan Pj Bupati Sumedang ke Gubernur

Pilkades PAW
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia

INISUMEDANG.COM – Terkait habisnya masa jabatan Kepala Desa akibat mengundurkan diri gara-gara mengikuti Pemilu Legislatif 2024, diantaranya 5 kepala desa di Kabupaten Sumedang, Pemkab Sumedang melalui Pj Bupati Sumedang telah melantik Penjabat Kepala Desa untuk menggantikan kepala desa difinitif sisa masa jabatan 2018-2024.

Beberapa desa di Sumedang salah satunya Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang sudah melakukan sosialisasi dan pembukaan pendaftaran bagi calon kades Pengganti Antar Waktu (PAW).

Namun, sebelum melakukan itu, baiknya PJ Bupati atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melaksanakan laporan ke PJ Gubernur Jawa Barat dan melakukan koordinasi dengan Forkopimda Sumedang termasuk DPRD Sumedang.

Ini Baca Juga :  Minyakita Langka di Sumedang, Polisi Cek Langsung ke Distributor

“Aturan pelaporan itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023. Dalam isinya, Bupati/Walikota harus berpedoman pada surat edaran Mendagri itu. Sehingga kemudian proses penggantian antar waktu atau pemilihan kepala desa antar waktu yang dilakukan oleh desa-desa nanti tidak jadi masalah,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Menurut Asep yang juga membidangi masalah pemerintahan itu, ada beberapa poin yang ditegaskan di surat tersebut bahwa yang paling penting penyelenggaraan Pilkades itu pada masa Pemilu, maksimal diselenggarakan sebelum tanggal 1 November 2003. Namun ada beberapa hal yang harus dipedomani diantaranya apabila bupati atau PJ Bupati akan melaksanakan pemilihan kepala desa termasuk juga Pilkades PAW sebelum tanggal 1 November 2023 ataupun yang ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu, agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Mendagri.

Ini Baca Juga :  Diduga Konsleting Listrik,Rumah Warga di Sumedang Kebakaran

“Nah ini harus dilakukan dulu, jangan tergesa-gesa ingin melaksanakan Pilkades PAW sementara aturannya tidak ditempuh. Laporkan ke Gubernur dan Mendagri, dan ditembuskan koordinasi dengan Forkopimda Sumedang. Supaya menjaga kondisivitas dan stabilitas keamanan di wilayahnya. Jadi harus ada dulu koordinasi dengan Forkopimda dulu,” ujarnya.

Pelaporan dan Koordinasi