Satres Narkoba Ungkap 17 Kasus Narkoba di Sumedang Selama Agustus Hingga September, 23 Tersangka Diringkus

Foto: Polres Sumedang hadirkan 23 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

SUMEDANG, 6 September 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Tembakau Gorila, Obat Psikotropika dan Obat Sediaan Farmasi selama kurun waktu bulan Agustus sampai dengan September 2024.

Dari 17 kasus yang berhasil diungkap itu, sebanyak 23 tersangka berhasil diringkus dengan rincian tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu 8 orang, tembakau gorila 2 orang, Obat Psikotropika 5 orang, Obat Sediaan Farmasi 8 orang.

“Dari 17 kasus yang berhasil diungkap itu, tersebar di 8 Tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Kecamatan Jatinangor 5 TKP, Tanjungsari 4 TKP, Cimanggung 2 TKP, Sumedang Selatan 3 TKP, Sumedang Utara 1 TKP, Tomo 1 TKP dan Kecamatan Conggeang 1 TKP, kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Sumedang, Jumat Siang.

Dwi menuturkan, ke 23 tersangka berperan sebagai Penjual, pengedar, perantara atau kurir sekaligus pengguna dengan estimasi total keuntungan kurang lebih mencapai Rp 49 Juta.

Ini Baca Juga :  Mau Rasakan Sensasi Rokok Tanpa Asap, Buruan Datang, IQOS Partner Kini Hadir di Sumedang

“Dalam menjalankan aksinya, mereka melakukan transaksi dengan berbagai cara, seperti COD, disimpan di tempat tertentu atau modus tempel. Bahkan menggunakan media sosial seperti Whatsapp, Instagram, dan Facebook,” ungkap Dwi.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, lanjut Dwi, yaitu 8 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu disangkakakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar. Atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Ini Baca Juga :  Inilah 6 Lokasi yang Cocok Dijadikan Tempat Ngabuburit di Wilayah Kota Sumedang

Kemudian, 2 orang tersangka Jenis Tembakau Gorilla disangkakakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Selanjutnya, terhadap 5 orang tersangka penyalahguaan Obat Psikotropika
disangkakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta. Atau Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997,
tentang Psikotropika dan Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika.

Ini Baca Juga :  Bongkar Kasus Narkoba di Bandung, Polisi Ringkus Puluhan Bandar dan Kurir

Dan, terhadap 8 orang tersangka penyalahguaan Obat Sediaan Farmasi
disangkakan Pasal 435 UURI nomor 17 tahun 2023, dan atau pasal 436 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan.

Dwi mengimbau, agar masyarakat untuk menjauhi segala bentuk interaksi dengan narkoba. Masyarakat juga dimohon untuk kesediaannya bekerjasama dengan Polres Sumedang dalam pemberantasan narkoba.

“Jadi warga kami minta tidak segan untuk melaporkan bila di sekitarnya ada peredaran narkoba atau sebagainya. Karena tentunya polisi tidak bisa berkerja sendiri dan memerlukan informasi dari masyarakat,” tandasnya.