Berita  

Satpol PP Sumedang Minta Penyelenggara Tak Asal Pasang Reklame dan Menjaga Etika Estetika

Reklame
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal saat melakukan penertiban reklame.

INISUMEDANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang meminta para penyelenggara untuk memasang reklame sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, tidak asal pasang tanpa memperhatikan etika dan estetika.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal kepada IniSumedang.Com, Jumat 14 April 2023.

Menurutnya, kewajiban penyelenggara reklame, bukan hanya mendapatkan izin atau rekomendasi, tetapi wajib menjaga etika dan estetika

“Jangan mentang-mentang sudah punya izin atau rekomendasi dan bayar pajak tidak memperhatikan tata cara etika pemasangan. Termasuk setelah selesai waktunya ada kewajiban untuk membongkar mandiri,” ungkap Rizzal.

“Satpol PP walaupun sudah ada rekomendasi, izin dan bayar pajak, tetapi apabila tata cara pemasangannya bertentangan dengan aturan tetap akan melakukan operasi dan pembongkaran,” tegas Rizzal menambahkan.

Keputusan Bupati Nomor 197 Tahun 2022

Lebih lanjut Rizzal menuturkan, untuk pemasangan reklame, baliho, spanduk ataupun yang lainnya, Berdasarkan Pasal 8, Keputusan Bupati Nomor 197 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pemasangan dan perhitungan nilai sewa reklame, disebutkan antara lain:

Ini Baca Juga :  Komunitas Pedagang di Sumedang, Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Menjadi Presiden

a. Taman Makam Pahlawan;
b. Taman Telor;
c. Monumen Adipura Bunderan Alam Sari;
d. Patung Kuda Renggong;
e. Alun-alun Kota Sumedang;
f. Sarana Agama;
g. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya;
h. lembaga pendidikan;
i. Gedung Milik Pemerintah;
h. Jembatan yang berada di wilayah perkotaan (Sumedang Utara dan Sumedang Selatan);
k. Monumen Binokasih;
l. Pagar tebing sepanjang Jalan Cadas Pangeran.

“Dilarang juga menutupi pandangan terhadap bangunan atau lokasi. Kemudian juga fasilitas umum lainnya
Atas hal tersebut, penempatan di luar media ruang lalu lintas, terutama di taman atau ruang terbuka lainnya tidak mengganggu fungsi utamanya sebagai ruang publik dengan koefisien dasar bangunan, maksimal 2% begitu juga di fasilitas dan utilitas publik tidak mengganggu fungsi utamanya,” paparnya.

Rizzal juga menyampaikan, dalam penyampaian pesan reklame harus memperhatikan norma kesopanan dan ketertiban umum. Dan jangan sampai penyelenggara reklame memperkenalkan, menganjurkan maupun mempromosikan untuk menarik perhatian orang bertentangan dengan ketentuan lainnya, diantaranya dengan Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, produk Cap Orang Tua, Anggur Putih, Singa Raja Abidin dan Mix Max.

Ini Baca Juga :  Ratusan Warga Pasirnanjung Sumedang Sumringah, Dapat Pelayanan KTP Gratis

Penyelenggara Harus Fahami Aturan

Oleh karena itu, Rizzal berharap baik petugas maupun penyelenggara reklame harus mengetahui dan memahami aturan lainnya.

“Jadi jangan hanya sekedar mencapai pemenuhan kewajiban atau membayar pajak tetapi harus dicek juga tempat pemasangannya sudah sesuai aturan atau bertentangan dengan aspek lainnya (aspek etika, estetika, keserasian, kebersihan, ketertiban dan keamanan). Dan yang tidak kalah penting melakukan koordinasikan dengan OPD lainnya untuk bekerja sama dan sama-sama kerja,” imbuhnya.

Masih kata Rizzal, walaupun penyelenggara reklame mempunyai hak untuk memasang reklame, tetapi faktor etika dan estetika, harus diperhatikan.

“Bila berdasarkan ketentuan Pasal 15, Perbup Nomor 179 tahun 2022 Penyelenggara Reklame berkewajiban, mentaati ketentuan penyelenggaraan reklame, membayar pajak reklame setelah memiliki izin usaha, mendapatkan rekomendasi sesuai ketentuan, memelihara agar reklame dalam kondisi baik dan terawat, melakukan pembongkaran bagi reklame yang telah habis masa berlakunya, bertanggungjawab atas segala resiko yang ditimbulkan,dalam hal terjadi kecelakaan akibat dari reklame. Termasuk didalamnya struktur penyelenggara (tiang reklame) harus memperhitungkan estetika sehingga tidak merusak keindahan kota,” paparnya lagi.

Ini Baca Juga :  Kelangkaan Pupuk Subsidi dan Murahnya Harga Padi Masih Dikeluhkan Petani di Sumedang

Untuk pengawasan dan penertiban sendiri, tambah Rizzal, sesuai dengan ketentuan Pasal 9, Perbup Nomor 46 tahun 2009, yaitu Satpol PP dan atau Tim Penertiban melaksanakan pengawasan dan penertiban atas pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster, dan umbul-umbul.

Adapun pengawasan dan penertiban meliputi pemasangan, masa berlaku, rekomendasi ketertiban, kebersihan, keserasian, kesopanan dan keindahan.

“Jadi kepada penyelenggara yang memasang bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang telah habsi masa berlakunya harus segera mencabut dan atau membersihkan pemasangannya,” tandasnya.