INISUMEDANG.COM – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, mencopot stiker peringatan membayar pajak
yang dipasang di kaca depan Objek Pajak Hotel Sahid Skyland Jatinangor, Selasa (9/11/2021) kemarin.
Pencabutan stiker peringatan di Objek Pajak ini, dilakukan secara langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal, SH., MH, dengan disaksikan Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Pengawasan Bappenda Kabupaten Sumedang Dwi Kiki Meilani,S.AP.,M.Si.
Pencopotan stiker peringatan ini, dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya kesadaran dari pihak pengelola atau pemilik Hotel Sahid Skyland, untuk melakukan pembayaran tunggakan pajak secara bertahap.
“Karena sesuai laporan yang diterima Bappenda Sumedang, pihak Hotel Sahid Skyland kini telah melakukan pembayaran tunggakkan pajak hotel untuk masa pajak bulan November 2020 sampai dengan September 2021 secara bertahap dengan jumlah total sebesar Rp160 juta. Termasuk, telah melakukan pembayaran PBB P2 atas nama Indira Setiyowati untuk masa pajak tahun 2019-2020 sebesar Rp 21,9 juta,” kata Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal.
Setelah beberapa kali ditemui dan dilakukan edukasi kepada pengelola atau penanggungjawab hotel, kata Rizzal, Akhirnya wajib pajak mau melakukan pembayaran atas tunggakannya.
“Jadi atas dasar pertimbangan itu, maka setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara dengan pihak hotel. petugas Satpol PP saat itu juga langsung mencabut stiker peringatan yang terpasang di objek pajak tersebut,” ujar Rizzal.
Rizzal ada, jika pemasangan stiker peringatan tersebut telah sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, pada saat pemasangan tidak ada perlawanan apapun dan pihak pengelola Hotel, karena mereka menyadari hal tersebut.
“Semoga dengan adanya tindakan nyata dari Petugas diharapkan para Wajib Pajak “Nakal” untuk segera melakukan pembayaran “Kewajiban” kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang .Hal ini sebagai upaya dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Hotel,” tutur Rizzal.