BANDUNG – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Majalaya membongkar 90.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Yang rencananya akan diedarkan di Majalaya, Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut pengungkapan (membongkar) 90.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai itu hasil operasi Satpol PP Kecamatan Majalaya bersama Gakda Satpol PP Kabupaten Bandung Kamis (18/8/2022).
Didampingi jajaran Unit Satpol PP, Dadang sempat melakukan komunikasi dengan seorang pria. Yang diduga membawa rokok ilegal tersebut saat diamankan petugas di ruang Unit Satpol PP Kecamatan Majalaya.
“Diperkirakan (puluhan ribu rokok ilegal ini) berpotensi menimbulkan kerugian negara hampir Rp57 juta. Kami harap masyarakat tidak meloloskan rokok ilegal,” kata Dadang dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, Politisi PKB itu menuturkan dengan adanya temuan peredaran rokok tanpa pita cukai di Majalaya ini. Sehingga total Satpol PP Kabupaten Bandung sudah menyita 208.000 batang rokok ilegal berbagai merek.
“Pemkab Bandung sendiri terus berupaya mengantisipasi peredaran rokok ilegal itu. Sosialisasi pun masif dilaksanakan di setiap kecamatan karena (rokok ilegal tanpa pita cukai) merugikan negara,” ungkap Dadang.
Dia mengatakan, cukai rokok merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara yang sangat terbesar. Pada 2021, kata dia, Bea Cukai mencatat kontribusi cukai rokok ke pendapatan negara mencapai 96 persen.
“Oleh karena itu, peredaran rokok ilegal harus dicegah karena nanti akan membuat pendapatan negara jadi turun. Selanjutnya penerimaan negara dari cukai rokok itu, akan diserahkan ke Pemda dalam bentuk DBHCHT,” jelasnya.