Satnarkoba Segel Kios Penjual Obat Terlarang di Cileunyi

BANDUNG, 24 Desember 2024 – Satnarkoba Polresta Bandung menyegel sebuah kios penjual obat terlarang wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung jelang momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto menyampaikan awal mulai terungkapnya penjualan obat terlarang di wilayah Cileunyi ini dari adanya pengaduan masyarakat pada Minggu 22 Desember

“Jajaran Satnarkoba bergerak cepat melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan. Setelah dicek ke lokasi benar kios tersebut menjadi tempat penjualan obat terlarang,” ujar Agus kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  Nekat Jambret Peziarah di Makam, Seorang Pria di Tanjungsari Sumedang Diamankan Polisi

Selain menyegel kios, disampaikan Agus, pihaknya melakukan pendataan, kemudian pengawasan, serta mengumpulkan informasi masyarakat untuk penanganan lebih lanjut pasca pengungkapan ini.

“Ini merupakan komitmen Polresta Bandung memberantas peredaran jenis obat-obatan terlarang demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba serta obat-obatan yang disalahgunakan,” katanya.

Selain itu, Kasat Narkoba Polresta Bandung itu juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui ada aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran jenis obat-obatan ilegal.

“Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Kami pastikan akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ungkap Agus.