Satgas Covid-19 Tanjungsari Woro-woro Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

SATGAS Covid-19 Tanjungsari sedang melaksanakan woro-woro sanksi pelanggaran protokol kesehatan, Rabu.
SATGAS Covid-19 Tanjungsari sedang melaksanakan woro-woro sanksi pelanggaran protokol kesehatan, Rabu.

INISUMEDANG.COM Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Tanjungsari melaksanakan sosialisasi, terkait pengenaan sanksi adaministratif bagi pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi.

Kegiatan woro-woro tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Tanjungsari tepatnya kawasan Tungturunan, Rabu(9/9/2020).

Dipimpin oleh Camat Tanjungsari Dra. Ida Farida, dan diikuti oleh Sekcam Tanjungsari Ir. H. Hermawan, Kapolsek Tanjungsari Kompol Deden Mulyana SH, MH, Kasi Trantib Tanjungsari Asep Djunaedi S.Ip.

Kemudian, Danramil Tanjungsari Kapten Inf. Agus Hermawan, Panit 1 Bhinmas Polsek Tanjungsari Iptu H. Muhtar, Panit I Shabara Polsek Tanjungsari Iptu Cecep . Kemudian gabungan personel TNI, Polri dan Sat Pol PP sebanyak 10 orang.

Dengan menggunakan pengeras suara, Tim Satgas Covid-19 terus mengimbau kepada seluruh warga yang berada di lokasi tersebut. Termasuk kepada para oengendara yang melintas.

“Tim Satgas Covid -19 Tanjungsari mengimbau kepada masyarakat yang berada di Jl. Raya Tanjungsari/Tungturunan, agar mematuhi protokol kesehatan dan selalu melaksanakan 3 M. Yaitu, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir,” ujar Camat Ida.

Adapun sanksi administratif yang dikenakan mulai dari teguran lisan ,tertulis , pekerjaan Sosial sampai dengan denda terhitung mulai 15 Agustus 2020 sesuai dengan Perbup. No. 74/2020 bagi pelanggaran-pelanggaran dalam pemberlakuan AKB.

Seperti tidak memakai masker , menjaga jarak dan pelanggaran lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan, bila tidak akan dikenakan sanksi administratif. Dan denda sebesar Rp150.000,” tambahnya.