INISUMEDANG.COM – Seorang pria Berinisial R (36) berasal dari Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, diciduk Sat Reskrim Polres Sumedang, usai kedapatan membawa paket berisi Ganja kering seberat 97 gram di Kontrakannya di Dusun Cikeruh Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Sabtu (12/12).
Menurut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui Kasubag Humas AKP Dedi Juhana mengatakan, R diamankan dirumah kontrakannya sekira Pukul 13.00 WIB.
Kata Dedi saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya, ditemukan satu buah bungkusan paket yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis Ganja Kering.
“Saat penggeledahan itu, dalam peket tersebut, ditemukan satu paket ganja yang dililit lakban warna coklat dengan berat kotor 97 gram yang dibungkus kembali dengan baju kaos,” ujarnya Minggu (13/12/2020).
Dedi menambahkan hasil introgasi terhadap tersangka, barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pemilik akun Instagram dengan nama “Jhonweed_amanah” seharga Rp. 1.3 juta.
“Setelah memesan melalui Instagram, tersangka mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Muhammad Grindy Corey ZA melalui Bank BRILINK yang ada di wilayah Jatinangor”. Tambahnya
Masih menurut Dedi, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Sumedang, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka Rubi dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009”. Jelasnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu buah paket yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis ganja kering yang dililit lakban warna coklat berat kotor 97 gram yang dibungkus kembali dengan baju kaos dan Satu buah Handphone.