Sambut Pemilu 2024, DPR Usul KPPS Wajib Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid

BANDUNG – Menyambut gelaran Pemilu 2024, semua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di daerah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan ketat.

Hal itu sebagai antisipasi kejadian wafatnya ratusan KPPS yang merupakan kepanjangan tangan penyelenggara Pemilu di daerah saat perhelatan Pemilu tahun 2019 yang lalu.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid. Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Minggu 22 Mei 2022.

Legislator dari daerah pemilihan Bandung yang menempati Komisi II itu menilai. Betapa pentingnya dan wajib menjalani tes pemeriksaan kesehatan kepada KPPS menyongsong Pemilu 2024 mendatang.

Ini Baca Juga :  Anggota DPRD Sumedang Sebut Banyak Usulan Fisik Infrastruktur Jalan di Musrembang Kecamatan

“Hal ini semata untuk menghindari peristiwa dalam pemilihan suara tahun lalu. Dimana tidak sedikit KPPS yang sakit dan meninggal dunia saat dan pasca Pemilu 2019,” ujarnya.

Menurut Sodik, ada beberapa syarat yang harus diikuti pendaftar atau masyarakat untuk menjadi KPPS. Salah satunya memenuhi atau lulus dalam syarat (tes) kesehatan.

“Dimana setiap orang yang ingin menjadi KPPS nanti itu harus melalui pemeriksaan kesehatan ketat. Jangan sampai peristiwa Pemilu 2019 tahun lalu terulang,” tuturnya.

Selain Wajib Menjalani Pemeriksaan Kesehatan bagi KPPS, Kenaikan Honor Petugas Pemilu dan Peningkatan Kesejahteraan

Selain syarat kesehatan, lanjut Sodik, hal yang disepakati DPR, KPU, dan Pemerintah. Yaitu soal kenaikan para honor petugas Pemilu, dan juga peningkatan kesejahteraan.

Ini Baca Juga :  Mungkin Alasan Inilah, Pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024 di Sumedang Sepi Peminat

“Untuk menghindari peristiwa banyaknya KPPS yang sakit dan meninggal dunia. Kami tekankan kepada KPU untuk meciptakan dinamika pemilu yang lebih sehat,” tegasnya.

Selain terkait KPPS, Sodik menambahkan bahwa ada beberapa hal penting yang telah menjadi kesepakatan DPR (dalam hal ini Komisi II) dengan Pemerintah dan KPU.

“Di antaranya anggaran pemilu, digitalisasi, masa atau durasi kampanye pemilu antara 70 hingga 90 hari, serta dukungan logistik bagi penyelenggara pemilu,” ungkap Sodik.

Politisi Partai Gerindra menyebut sudah ada beberapa kesepakatan tentang pemilu, baik terkait anggaran, digitalisasi, logistik serta durasi kampanye pemilu antara 70-90 hari.

Ini Baca Juga :  Panwaslu Tanjungmedar Sumedang Siap Kawal Jalannya Pemilu Tahun 2024

“Namun untuk resminya, insyallah dalam minggu-minggu setelah pembukaan masa sidang di DPR akan diumumkan secara resmi oleh pimpinan Komisi II,” kata Sodik.

Sebagai informasi, pemungutan suara Pemilu 2024 disepakati pada 14 Februari 2024. KPU pun telah membuat rancangan tahapannya mulai dari Pilpres hingga Pileg.