Berita  

Sambut Bulan Suci Ramadan, Ratusan Botol Miras Berhasil Disita Tim Kelongwewe Satpol PP Sumedang

Foto: Tim Kelongwewe Satpol PP Kabupaten Sumedang mengamankan botol miras.

INISUMEDANG.COM – Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagi merek berhasil disita Tim Kelongwewe Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Minggu 10 Maret 2024.

Ratusan botol miras itu, disita Tim Kelongwewe di sejumlah tempat yakni di rumah warga di Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung, 2 Depot Jamu di Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari, depot jamu di Desa Sukasirnarasa Kecamatan Rancakalong dan Depot Jamu di Desa Jatimulya Kec. Sumedang Utara.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, penyitaan miras ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang menjelang Bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Serta agar terciptanya situasi dan kondisi ketertiban umun dan ketentraman masyarakat.

Ini Baca Juga :  Isu Virus Flu Burung Belum Reda Jelang Ramadan, DPRD Minta Warga Tak Khawatir

“Kegiatan ini dilaksanakan, merupakan upaya Satpol PP agar terciptanya situasi dan kondisi ketertiban umun dan ketentraman masyarakat di Bulan Ramadan 2024,” kata Rizzal, Minggu pagi 11 Maret 2024.

Rizzal menuturkan, para pemilik atau yang menguasai minuman keras ini diduga melanggar pasal 2 Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 tahun 2003 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol JO. Pasal 8 Huruf e Perda Kabupaten Sumedang 7 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Dari 5 tempat tersebut, tim Kelongwewe berhasil mengamankan 123 botol minuman mengandung alkohol berbagai merk. Dan untuk botol miras tersebut diamankan di kantor Satpol PP Sumedang,” tutur Rizzal.

Ini Baca Juga :  Waspada Karhutla, BPBD Sumedang Kukuhkan Relawan Destana di Desa Padasari

Salain mengamankan botol miras, Rizzal juga memastikan para pemiliknya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“5 orang pemilik yang menguasai atau menjual minuman beralkohol, kami perintahkan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.

Memasuki bulan suci ramadan ini, Rizzal mengimbau agar masyarakat yang mendapati adanya penjualan miras untuk dapat melaporkan ke Satpol PP ataupun melalui Pemerintahan setempat, seperti Pemerintahan Desa ataupun Kecamatan.

“Untuk menjaga kondusifitas selama bulan ramadan, kami berharap masyarakat tidak sungkan untuk melapor jika ada indikasi peredaran jual beli miras di sekitarnya,” tegas Rizzal.