BANDUNG – Aksi sadis dilakukan kelompok remaja di Ciparay, Kabupaten Bandung. Mereka menyiksa seorang pemotor berinisial DHM (23) dengan memakai batu hingga tengkorak kepalanya alami retak.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan motif penyiksaan terhadap korban karena ada satu tersangka dari kelompok remaja ini terbakar cemburu setelah teman wanitanya bertemu korban.
“Dari total 10 orang (kelompok remaja), 6 orang yang kami proses karena terlibat. Mereka ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah keluarga korban melapor,” ujarnya saat konferensi pers Senin, 22 April 2024.
Kejadian pengeroyokan dan penyiksaan tersebut, disampaikan Kusworo, terjadi di kawasan Jalan Laswi, Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung pada Jumat, 19 April 2024 malam kemarin.
“Dari 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang berinisial AP (20) dan AP (19) yang kami hadirkan (di konferensi pers ini). Karena 4 tersangka lainnya masih di bawah umur, yakni 15 hingga 17 tahun,” tuturnya.
Akibat hantaman batu, disampaikan Kusworo, tengkorak kepala belakang korban mengalami retak dan terdapat serpihan batu sehingga saat ini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Al Ihsan Baleendah.
“Atas perbuatannya kelompok remaja ini termasuk (4 orang) yang masih di bawah umur dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” ujar Kapolresta Bandung menandaskan.