BANDUNG, 18 Januari 2025 – Sebuah rumah penyimpanan obat terlarang di Kabupaten Bandung tepatnya di wilayah Komplek GBA 3, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, digerebek polisi pada malam Sabtu tadi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan, bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat transit sebelum berbagai obat terlarang diedarkan di Kabupaten Bandung dan wilayah sekitar.
“Kami menemukan sejumlah dus berisi obat keras terlarang seperti eximer dan lainnya. Satu dus ada yang berisi ribuan hingga puluhan ribu butir. Total keseluruhan yang disita sekitar jutaan butir (di TKP),” ujar Aldi.
Selain obat-obatan terlarang, lanjut pucuk pimpinan Polresta Bandung yang baru menjabat beberapa hari ini, petugas juga mengamankan dua orang berinisial Z dan K. Keduanya masih didalami keterlibatannya.
“Diduga otak dari jaringan ini seseorang berinisial A, yang saat ini sedang dalam pengejaran. Mereka menyewa rumah di Kabupaten Bandung ini sejak November 2024 oleh pelaku utama,” ungkap Aldi.
Warga setempat, dikatakan Aldi, sempat mencurigai aktivitas yang tidak biasa di rumah tersebut, seperti seringnya orang asing keluar masuk. Informasi masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini.
“Ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas narkoba dan obat-obatan terlarang yang meresahkan sesuai program Asta Cita Presiden,” tutur Mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya menandaskan.